Beritabanten.com – Perdebatan mengenai batas privasi di era media sosial kembali mencuat setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti kasus seorang influencer yang merekam usher GIIAS tanpa izin.
Pada 3 Agustus 2026, Meutya menyatakan bahwa tindakan merekam dan menyebarluaskan wajah seseorang tanpa persetujuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta bertentangan dengan etika bermedia digital. Menurutnya, wajah termasuk data pribadi yang memiliki perlindungan hukum.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru dalam memahami batas antara ruang publik dan hak privasi. Kemudahan merekam dan membagikan konten membuat banyak orang lupa bahwa setiap individu tetap memiliki hak untuk mengendalikan penggunaan informasi mengenai dirinya.
Dalam teori Privacy Theory yang dikembangkan Alan F. Westin, privasi merupakan hak seseorang untuk menentukan bagaimana informasi tentang dirinya dikumpulkan, digunakan, dan disebarkan. Berada di ruang publik tidak otomatis berarti seseorang kehilangan hak atas privasi.
Seseorang yang tampil di tempat umum memang dapat terlihat oleh orang lain, tetapi hal tersebut berbeda dengan merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan identitas atau wajahnya untuk kepentingan konten, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan.
Hal ini juga berkaitan dengan konsep Contextual Integrity dari Helen Nissenbaum. Teori tersebut menjelaskan bahwa persoalan privasi tidak hanya berkaitan dengan apakah informasi tersedia untuk publik, tetapi juga bagaimana informasi tersebut digunakan. Sesuatu yang wajar dalam satu konteks belum tentu tepat ketika dipindahkan ke konteks lain.
Seorang pekerja yang menjalankan tugas di sebuah acara memang berada di ruang terbuka dan dapat dilihat pengunjung. Namun, merekamnya secara diam-diam lalu menjadikannya konten media sosial memiliki dimensi berbeda karena melibatkan penggunaan identitas seseorang untuk konsumsi publik.
Fenomena ini memperlihatkan munculnya budaya saling merekam di era digital. Banyak kreator konten mengejar perhatian publik melalui materi spontan, tetapi terkadang mengabaikan batas etika terhadap orang yang menjadi objek rekaman.
Karena itu, perlindungan privasi tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum. Kesadaran masyarakat mengenai etika digital juga menjadi bagian penting agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan pihak lain.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang seorang influencer dan seorang usher, melainkan tentang bagaimana masyarakat digital memahami batas kebebasan dan tanggung jawab. Media sosial dapat menjadi ruang kreativitas, tetapi tetap harus menghormati hak setiap orang atas privasi, martabat, dan perlindungan data pribadi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan