Beritabanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik politik uang atau money politics menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebab sesuai aturan yang berlaku, pemberi dan penerima politik uang berisiko menghadapi masalah hukum. Karenanya, masyarakat harus waspada betul agar tidak terjerat kasus hukum.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan, menjelaskan bahwa tahapan pemilihan serentak 2024 telah memasuki fase penting, yaitu kampanye calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.
Pada tahap ini, calon akan berusaha menarik perhatian masyarakat untuk mendapatkan suara.
Selain menyampaikan visi dan misi secara resmi, ada oknum yang menggunakan praktik tidak etis, seperti memberikan uang kepada warga dengan harapan agar mereka memberikan suara pada pemilih tertentu.
Oleh karena itu, Bawaslu Pandeglang mengingatkan masyarakat untuk tidak terbuai oleh tawaran tersebut, karena dapat berakibat pada masalah hukum, bahkan penjara.
“Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang juga bertugas melakukan pencegahan, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pemberian selama kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara yang dapat dikategorikan sebagai politik uang,” kata Iman, kemarin.
Berdasarkan Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, politik uang adalah pemberian berupa uang atau bentuk lain yang dijanjikan untuk mempengaruhi pilihan pemilih, yang dilarang karena memiliki potensi pidana. Bentuk lain yang dimaksud bisa mencakup sembako dan hal-hal lain yang dilarang sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Kami meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah menerima tawaran selama pemilihan serentak. Jika ada oknum yang menawarkan uang dengan syarat memilih salah satu calon, itu harus ditolak, karena jelas merupakan praktik politik uang. Jika warga tetap menerimanya, mereka bisa terjerat hukum,” tegasnya. [Hny]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan