Beritabanten.com – Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di Semarang menjadi sorotan publik. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam, ketika kedua anggota kepolisian memeras pasangan muda yang sedang nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Tak hanya itu, aksi pemerasan ini juga disertai ancaman tembakan kepada korban.

Beruntung, sekitar 50 warga yang berani mengepung mobil para pelaku berhasil membuat mereka menyerah dan diamankan. Saat ini, keduanya tengah menjalani sidang kode etik di institusi kepolisian.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan bahwa kedua anggota tersebut akan diproses secara hukum. “Kasus pemerasan ini akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujarnya pada Sabtu (1/2/2025).

Anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa ini adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang. Keduanya telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku akan menjalani penahanan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan. “Kami akan memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan adil,” tegasnya.

Peristiwa ini menyoroti masalah penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi yang seharusnya melindungi masyarakat. Polisi berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com