Beritabanten.com -Polisi mengungkap kasus satu keluarga di Cikarang, Bekasi, yang ditangkap karena terlibat dalam jaringan pengedar sabu.
Kasus ini melibatkan suami, istri, anak, dan menantu. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat pengintaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Awalnya, polisi menerima informasi mengenai pengiriman paket ke rumah KK (istri) di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pengintaian dilakukan pada 2 September.
“Sore hari, sebuah mobil Calya tiba di rumah tersebut dan mengeluarkan tas jinjing dari minimarket,” ujar Kapolsek Cikarang Kompol Rudy Wiransyah, seperti dilansir detiknews pada Sabtu (7/9).
Polisi langsung melakukan penyergapan ke lokasi. Saat penggerebekan, KK, F (kurir), dan A (menantu) sedang mengolah sabu di dalam baskom plastik merah jambu. Mereka mengolah sabu menggunakan batu tumbukan dan kemudian mengemasnya dalam plastik bening.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap enam orang dan menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 926,14 gram. Tiga dari enam pelaku yang ditangkap adalah anggota satu keluarga, yaitu suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anak berinisial R.
Polisi juga menangkap O, AM, dan F yang berperan sebagai kurir dan tidak terkait dengan anggota keluarga tersebut.
Namun, dua anggota keluarga, S (anak) dan A (menantu), berhasil melarikan diri. Polisi masih memburu keduanya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan