Beritabanten.com – Seorang anggota DPRD Kota Cilegon berinisial AA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menginstruksikan aparat kepolisian untuk menangkap seorang warga tanpa dasar hukum yang sah.

Warga yang menjadi korban, berinisial RF, dituduh mencuri oleh seorang pengusaha butik, namun tuduhan tersebut tidak terbukti.

Menurut keterangan kuasa hukum RF, Panri Situmorang, peristiwa ini bermula pada 16 Maret 2025. Saat itu, kliennya dituding mengambil kamera dan dokumen invoice dari butik milik seorang pengusaha. Bukannya menempuh jalur hukum resmi, pengusaha tersebut justru menghubungi oknum anggota dewan untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut.

“Oknum dewan itu kemudian memberi arahan kepada polisi di Polsek Cilegon untuk menahan klien kami, tanpa laporan resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Panri, Senin (22/4/2025).

Panri menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, di mana seorang pejabat publik menggunakan pengaruhnya secara tidak semestinya untuk mengintervensi proses hukum. Ia pun melaporkan AA ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon agar kasus ini ditindak secara etis.

Selain itu, Panri juga telah mengadukan oknum polisi yang terlibat ke Divisi Propam Polres Cilegon. Ia menilai tindakan aparat dalam kasus ini mencerminkan praktik sewenang-wenang yang tidak mencerminkan prosedur penegakan hukum yang profesional.

“Kami ingin mencari keadilan dan memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban intimidasi dari penyalahgunaan kekuasaan seperti ini,” tegasnya.

Dampak dari kejadian ini, lanjut Panri, cukup serius. RF kini mengalami trauma psikologis dan gangguan sosial akibat tuduhan yang tidak terbukti tersebut. Ia merasa ketakutan dan tertekan karena telah diperlakukan tidak adil.

“Pasca penangkapan, klien kami mengalami ketakutan berlebihan, sulit berinteraksi dengan masyarakat, dan merasa tertekan meskipun ia tidak pernah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan,” jelas Panri.

Ia juga menyesalkan sikap AA yang dinilai jauh dari semangat seorang wakil rakyat. Menurutnya, seorang anggota dewan seharusnya hadir sebagai pembela kepentingan rakyat, bukan justru menjadi sumber tekanan.

“Fungsi anggota DPRD adalah melayani dan memperjuangkan hak rakyat, bukan menyulitkan mereka dengan cara-cara seperti ini,” pungkasnya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com