Beritabanten.com – Penembakan yang dilakukan MMR (34), seorang anak kiai Jepara, KH Khayatun, terhadap guru madrasah Eko Hadi Susanto (42) terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

MMR mengaku emosi setelah melihat tatapan mata korban yang dianggapnya menantang. Merasa tersinggung, pelaku mendekati korban dan langsung menembaknya dua kali menggunakan airsoft gun yang dibeli secara online.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata airsoft gun merk Colt Defender series 90 dan mobil sedan hitam yang digunakan pelaku anak kiai Jepara saat melakukan aksinya.

MMR kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aksi Penembakan Bermula dari Senggolan Kendaraan

Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, saat korban sedang mengendarai motor untuk menjemput anaknya di Desa Buaran.

Korban yang diketahui merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara, tiba-tiba terlibat dalam senggolan dengan mobil pelaku. Meskipun korban melihat pengemudi mobil tersebut, ia melanjutkan perjalanannya.

Namun, pelaku mengejar dan kembali menyenggol motor korban hingga terjatuh, lalu langsung menembak perut Eko.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat menodongkan pistol ke arah mata korban. Meski berhasil menghindar, Eko kemudian menyaksikan pelaku membakar motor miliknya hingga hanya tersisa rangka.

Reaksi Masyarakat dan Identitas Pelaku

Peristiwa ini mencuat menjadi perbincangan di masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa pelaku adalah anak dari KH Khayatun, pemilik Pondok Pesantren Hadziqiyah, yang dikenal sebagai sosok kiai besar di Jepara.

Beberapa saksi mata mengungkapkan bahwa pelaku sudah dikenal bermasalah dan kerap membawa senjata tajam serta senjata api ilegal.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengaku takut melapor, mengetahui bahwa pelaku adalah anak seorang kiai besar.

Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

Senjata api jenis airsoft gun yang digunakan pelaku diketahui tidak berizin dan dibeli melalui marketplace online. Saat ini, MMR terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Peristiwa penembakan ini menambah sorotan terhadap penggunaan senjata api ilegal dan tindakan kekerasan yang melibatkan individu dengan latar belakang tertentu, serta mengundang pertanyaan tentang pengaruh status sosial dalam peristiwa kriminal. (Chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com