Beritabanten.com – Sekretaris DPRD Pandeglang beberkan 50 Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang dilantik pada Senin 26 Agustus 2024, belum bisa bekerja karena masih menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Kita masih menunggu kelengkapan fraksi dan pimpinan definitif usulan partai untuk 8 fraksi. Saat ini baru ada 4 partai susunan fraksi Demokrat, PPP, PKS dan PDIP,” ungkapnya, kemarin.

Mantan Kesbangpol Kabupaten Padeglang ini menyatakan, pihaknya telah mengirim undangan kepada pimpinan dari 8 partai tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat usulan pemberitahuan tentang komposisi fraksi 2024-2024 dari pimpinan sementara. Jadi, kami belum bisa menjadwalkan rapat paripurna untuk pembentukan AKD,” jelas mantan Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang itu.

Sementara itu Anggota DPRD Pandeglang, Dede Sumantri, menyatakan bahwa anggota DPRD Padeglang masa bhakti 2024-2029 belum bisa mulai melaksanakan tugas legislasi karena masih menunggu penyusunan fraksi.

Legislator Pandeglang dua periode ini juga memberi alasan karena masih menunggu penetapan pimpinan DPRD Pandeglang 2024-2029.

Sebagai informasi, pimpinan DPRD Pandeglang akan berasal dari Partai Golkar, Nasdem, Gerindra dan Demokrat berdasarkan UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dengan wakil pimpinan dari partai yang memperoleh suara di bawahnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com