Beritabanten.com – Ekosistem filantropi Islam di kawasan perkotaan Tangerang Selatan terus bergerak mengikuti perubahan karakter masyarakat muslim kelas menengah. Di tengah potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang mencapai ratusan miliar rupiah, kepercayaan muzakki menjadi modal penting yang harus dirawat oleh lembaga pengelola zakat.

Dinamika tersebut menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Konstruksi Sosial Muzakki Prioritas dalam Ekosistem Filantropi Islam Perkotaan” yang digelar BAZNAS Kota Tangerang Selatan di Kantor BAZNAS Tangsel, Rabu (30/9/2026).

FGD tersebut diinisiasi Taufik Setyaudin, Komisioner BAZNAS Kota Tangerang Selatan sekaligus mahasiswa program doktoral Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Forum ini menjadi bagian dari riset disertasinya yang mengkaji dinamika pengelolaan ZIS dan konstruksi sosial muzakki di lingkungan perkotaan.

Diskusi mempertemukan pimpinan dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) se-Tangerang Selatan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pegiat dakwah zakat. Sejumlah pengurus MUI Kota Tangsel turut hadir, di antaranya KH Hasan Mustofi dan KH Aep Saepudin.

Forum tersebut mengungkap satu persoalan penting dalam perkembangan filantropi Islam perkotaan. Potensi penghimpunan ZIS yang besar tidak otomatis berubah menjadi penerimaan zakat yang optimal apabila lembaga belum mampu membangun kepercayaan, memberikan pelayanan yang relevan, dan menunjukkan dampak nyata dari dana yang dihimpun.

Karena itu, sejumlah lembaga zakat di Tangsel mulai mengembangkan strategi pelayanan yang lebih personal. Komunikasi dua arah dengan muzakki, layanan jemput zakat, hingga program muqayyad yang memungkinkan donatur menentukan orientasi penyaluran menjadi bagian dari pendekatan tersebut.

Pelayanan personal dinilai penting karena muzakki prioritas tidak semata-mata dipandang sebagai sumber dana. Mereka juga menjadi bagian dari ekosistem filantropi yang memiliki kebutuhan informasi, preferensi program, serta ekspektasi terhadap pengelolaan dana yang mereka titipkan.

Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas menjadi isu yang tak kalah krusial. Lembaga zakat dituntut mampu menjelaskan bagaimana dana dihimpun, dikelola, disalurkan, serta apa dampak yang dihasilkan bagi penerima manfaat.

Pelaporan keuangan, audit berkala, hingga penyampaian laporan dampak program menjadi instrumen untuk menjaga trust. Dalam konteks masyarakat perkotaan yang semakin kritis terhadap pengelolaan dana publik dan sosial, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tata kelola.

Transformasi digital juga mengubah cara lembaga zakat berinteraksi dengan calon muzakki. QRIS, platform crowdfunding, media sosial, serta aplikasi perpesanan kini menjadi kanal baru dalam penghimpunan ZIS.

Perubahan tersebut sekaligus memperluas akses donasi kepada generasi milenial dan Gen Z yang memiliki karakter berbeda dalam berinteraksi dengan lembaga filantropi. Kecepatan layanan, kemudahan transaksi, keterbukaan informasi, dan komunikasi digital menjadi bagian dari pengalaman yang ikut menentukan keputusan seseorang dalam menyalurkan zakat maupun sedekah.

Taufik Setyaudin mengatakan pertumbuhan kelas menengah muslim perkotaan menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi lembaga filantropi Islam.

“Melalui FGD ini, kita ingin membedah bagaimana peran muzakki prioritas—mereka yang memiliki kontribusi, tingkat kepercayaan, dan loyalitas tinggi—dalam menopang program-program kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat. Inovasi layanan serta transparansi yang dilakukan lembaga amil menjadi kunci utama dalam merawat kepercayaan tersebut,” ujar Taufik.

Menurut dia, penelitian terhadap muzakki prioritas penting untuk memahami bagaimana hubungan antara lembaga zakat dan donatur terbentuk serta dipertahankan dalam konteks masyarakat perkotaan yang semakin dinamis.

Kehadiran para ulama dan pegiat zakat dalam forum tersebut juga memperlihatkan bahwa pengembangan filantropi Islam tidak bisa hanya diletakkan sebagai persoalan teknis penghimpunan dana. Ada dimensi keagamaan, sosial, kelembagaan, hingga perubahan perilaku masyarakat yang perlu dibaca secara bersamaan.

Kolaborasi antara akademisi, praktisi lembaga zakat, ulama, dan tokoh masyarakat menjadi penting untuk memastikan potensi ZIS yang besar tidak berhenti pada angka penghimpunan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat sosial yang terukur.

Hasil FGD ini selanjutnya diharapkan memberikan dua manfaat sekaligus. Di ranah akademik, temuan diskusi menjadi bagian dari pengembangan riset tentang filantropi Islam perkotaan. Sementara bagi BAZNAS dan LAZ, hasilnya dapat menjadi masukan untuk memperkuat pelayanan muzakki, meningkatkan akuntabilitas, serta merancang model penghimpunan ZIS yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman (Red).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com