Beritabanten.com – Sengkarut antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) terkait SD dan TK Islam Pembangunan Pamulang bukan lagi sekadar persoalan siapa yang mengelola sekolah.
Di balik konflik tersebut terdapat persoalan hukum yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang memiliki atau menguasai tanah, siapa yang memiliki bangunan, siapa yang berhak mengelola sekolah, serta apakah pengambilalihan terhadap objek yang masih dipersoalkan dapat dilakukan secara sepihak.
UIN Jakarta mengklaim tanah tempat berdirinya sekolah merupakan aset negara yang berada dalam pengelolaan UIN. Klaim tersebut kemudian menjadi dasar bagi UIN untuk melakukan penataan dan pengamanan aset.
Namun, pihak yayasan memiliki versi berbeda. Yayasan menyatakan penggunaan tanah tersebut didasarkan pada hubungan sewa, sementara bangunan sekolah yang berdiri di atas tanah tersebut disebut dibangun oleh yayasan, bukan oleh UIN Jakarta.
Perbedaan klaim inilah yang menjadi titik penting dalam sengketa.
Tanah dan Bangunan Tidak Bisa Serta-Merta Disamakan
Secara hukum, status tanah dan status bangunan tidak semestinya langsung dicampuradukkan.
Apabila UIN dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara dan secara administratif telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam pengelolaannya, tentu terdapat dasar hukum bagi UIN untuk melakukan pengelolaan dan pengamanan aset tersebut.
Namun, persoalan tidak otomatis selesai hanya dengan membuktikan status tanah.
Masih terdapat pertanyaan lain yang harus dijawab: bagaimana status bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut?
Jika yayasan dapat membuktikan bahwa bangunan sekolah dibangun dan dibiayai oleh yayasan berdasarkan hubungan hukum yang sah, maka keberadaan bangunan tersebut juga harus diperhitungkan.
Dokumen pembangunan, sumber pembiayaan, perjanjian penggunaan tanah, pencatatan aset, serta seluruh riwayat hubungan hukum antara yayasan dengan pemilik atau pengelola tanah perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dengan demikian, klaim mengenai tanah tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai bangunan.
Begitu pula sebaliknya, klaim bahwa sebuah bangunan dibangun oleh yayasan tidak otomatis membuat yayasan menjadi pemilik tanah.
Keduanya harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan dasar hukum masing-masing.
Semua Pihak Harus Membuktikan Klaimnya
Dari sisi yayasan, apabila benar penggunaan tanah didasarkan pada perjanjian sewa, maka dokumen tersebut harus dapat ditunjukkan.
Berapa lama masa sewanya? Siapa pihak yang menandatangani? Apa hak dan kewajiban masing-masing pihak? Apakah terdapat ketentuan mengenai bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut? Dan bagaimana status bangunan apabila hubungan sewa berakhir?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan posisi hukum masing-masing pihak.
Begitu pula dari sisi UIN.
Apabila tanah tersebut benar merupakan BMN yang berada dalam pengelolaan UIN, maka dokumen dan dasar administratifnya harus dapat dijelaskan secara terang.
Kapan tanah tersebut ditetapkan sebagai aset negara? Bagaimana status penggunaannya? Apakah terdapat perjanjian dengan yayasan? Dan bagaimana ketentuan mengenai bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut?
Dengan kata lain, sengketa ini tidak seharusnya diselesaikan berdasarkan siapa yang paling kuat dalam membuat klaim.
Kedua belah pihak harus menunjukkan bukti.
Pengambilalihan Tidak Semestinya Dilakukan Sepihak
Persoalan menjadi semakin serius apabila salah satu pihak melakukan pengambilalihan atau penguasaan fisik terhadap objek yang masih disengketakan tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Bahkan apabila seseorang atau sebuah institusi merasa mempunyai hak atas tanah atau bangunan, hal tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menggunakan kekerasan, intimidasi, pemaksaan, atau tindakan sepihak terhadap pihak lain yang sedang menguasai objek tersebut.
Jika dalam proses penguasaan terjadi perusakan, ancaman, kekerasan, atau pemaksaan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Namun, siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, serta apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan secara individual.
Karena itu, tudingan mengenai adanya pengerahan massa atau “preman” juga tidak boleh berhenti pada tuduhan.
Jika pihak yang berada di lokasi mengaku sebagai personel keamanan, harus jelas siapa yang menugaskan, apa dasar penugasannya, serta tindakan apa yang dilakukan di lapangan.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa sekelompok orang digunakan untuk menekan atau menguasai sekolah secara paksa, bukti tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum.
Jangan sampai konflik hukum berubah menjadi konflik fisik.
Jangan Jadikan Sekolah Arena Perebutan Pengaruh
Hal yang paling memprihatinkan adalah ketika sengketa antara dua pihak dewasa akhirnya masuk ke lingkungan pendidikan dan berdampak kepada siswa.
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar, bukan arena perebutan pengaruh, penguasaan aset, ataupun pengerahan massa.
Para orang tua tentu tidak ingin anak-anak mereka menjadi korban dari sengketa yang bahkan tidak mereka pahami akar persoalannya.
Anak-anak tidak memiliki kepentingan dalam perebutan tanah atau bangunan.
Mereka hanya membutuhkan ruang belajar yang aman, guru yang dapat mengajar dengan tenang, serta lingkungan sekolah yang kondusif.
Karena itu, seluruh pihak harus menempatkan kepentingan pendidikan anak sebagai prioritas.
Jika memang terdapat sengketa mengenai tanah, bangunan, atau pengelolaan sekolah, selesaikan melalui jalur hukum dan kelembagaan yang tersedia.
Buka Dokumen, Jangan Menang dengan Tekanan
Jalan keluar dari sengketa ini sebenarnya cukup jelas.
Buka sertifikat dan dokumen tanah. Telusuri riwayat perolehannya. Periksa dokumen BMN. Periksa perjanjian sewa apabila memang ada. Periksa bukti pembangunan gedung. Periksa sumber pembiayaan dan pencatatan aset.
Setelah seluruh dokumen diperiksa, biarkan lembaga yang berwenang menentukan siapa yang mempunyai hak.
Sengketa seperti ini tidak seharusnya dimenangkan oleh pihak yang paling kuat secara institusi, paling tinggi jabatannya, atau paling banyak orang yang dapat dikerahkan.
Sengketa tanah dan bangunan harus dimenangkan oleh bukti dan hukum.
Jika UIN benar mengenai status tanahnya, buktikan dengan dokumen.
Jika yayasan benar mengenai hak sewanya dan pembangunan gedung, buktikan pula dengan dokumen.
Dan apabila ada pihak yang melakukan tindakan melampaui kewenangannya, pertanggungjawabkan melalui jalur hukum.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah atau sebuah gedung sekolah.
Ada kepercayaan orang tua. Ada masa depan siswa. Ada keberlangsungan pendidikan. Dan ada wibawa lembaga pendidikan.
Karena itu, sengkarut antara UIN dan yayasan seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin, bukti yang terbuka, dan proses hukum yang adil.
Bukan dengan tekanan di lapangan. Bukan dengan pengerahan massa. Dan yang paling penting, jangan menjadikan anak-anak sebagai korban dari konflik orang dewasa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan