Beritabanten.com – Pada 21 Agustus 2026, rekening milik Supriyono alias Mas Botok mengalami penundaan transaksi selama lima hari kerja hingga 28 Agustus 2026. Polisi menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana penggalangan donasi yang berkaitan dengan rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus. Dana sekitar Rp80 juta disebut tidak disita dan akan dikembalikan setelah masa penundaan berakhir.
Peristiwa ini kemudian memunculkan kritik keras di tengah masyarakat. Bukan karena rekening warga tidak boleh diperiksa. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, tentu aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Yang menjadi pertanyaan adalah konsistensi penegakan hukum. Ketika rekening yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat dapat segera ditelusuri dan ditangguhkan, publik kemudian bertanya: bagaimana dengan rekening yang digunakan untuk menjalankan bisnis judi online?
Judi online bukan kejahatan kecil. Ia menggerogoti ekonomi keluarga, membuat masyarakat terlilit utang, memicu persoalan sosial, dan mengalirkan uang dalam jumlah besar melalui sistem keuangan. Pemerintah bahkan berkali-kali menyatakan perang terhadap judi online. Namun kenyataannya, setelah satu situs diblokir, situs lain muncul. Rekening baru bermunculan. Transaksi terus berjalan. Seolah-olah bisnis ini memiliki kemampuan regenerasi yang tidak pernah habis.
Dalam perspektif teori selective enforcement, persoalan bukan hanya apakah hukum ditegakkan, tetapi apakah hukum diterapkan secara konsisten terhadap semua pihak. Masyarakat akan mempertanyakan legitimasi aparat apabila melihat kesan bahwa negara sangat cepat bertindak terhadap satu kelompok, tetapi jauh lebih sulit menghentikan jaringan kejahatan yang secara terbuka merugikan jutaan orang.
Pertanyaannya sederhana: kalau aliran dana sebuah rekening masyarakat dapat ditelusuri dengan cepat, mengapa rekening penampung judi online tidak bisa diburu dengan tingkat keseriusan yang sama?
Bukankah transaksi judi online juga meninggalkan jejak? Bukankah ada rekening yang menerima aliran dana dalam jumlah besar dan berulang? Bukankah pola transaksi dapat dianalisis untuk menemukan jaringan penampung dan pihak yang berada di belakangnya?
Karena itu, pemberantasan judi online seharusnya tidak berhenti pada pemblokiran situs. Pemerintah dan aparat perlu menggunakan pendekatan follow the money: memburu rekening penampung, menelusuri aliran dana, membongkar jaringan pencucian uang, mengejar penyelenggara, dan memproses pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Di sinilah publik membutuhkan transparansi. Berapa rekening judi online yang sudah diblokir? Berapa nilai dana yang berhasil dihentikan? Berapa jaringan yang sudah dibongkar? Dan berapa bandar atau pengendali utamanya yang benar-benar diproses sampai ke pengadilan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena keberhasilan pemberantasan judi online tidak dapat diukur hanya dari jumlah situs yang diblokir. Kalau situs bisa muncul kembali dalam hitungan hari, sementara rekening penampungnya tetap aktif, maka pemberantasan tersebut hanya memotong ranting tanpa mencabut akarnya.
Masyarakat juga tidak ingin melihat aparat hanya terlihat kuat ketika berhadapan dengan warga biasa atau kelompok yang sedang menyampaikan kritik. Kekuatan penegakan hukum justru harus terlihat ketika negara berhadapan dengan jaringan kejahatan yang memiliki uang, teknologi, dan jaringan yang besar.
Jadi persoalannya bukan apakah rekening aktivis boleh diperiksa atau tidak. Silakan periksa jika memang ada dugaan pelanggaran. Tetapi gunakan standar yang sama untuk semua. Jika negara mampu bergerak cepat menelusuri rekening yang berkaitan dengan penggalangan dana aksi, publik berhak menuntut kecepatan yang sama dalam memburu rekening bandar judi online.
Rekening aktivis ditangguhkan pada 21 Agustus. Rekening judi online kapan benar-benar dibabat sampai ke akar-akarnya? Karena masyarakat membutuhkan bukti bahwa hukum tajam bukan kepada siapa yang bersuara, tetapi kepada siapa pun yang benar-benar melanggar hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan