Beritabanten.com – Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi persoalan yang layak diperhatikan bukan hanya karena menyangkut uang sekitar Rp80,9 juta, tetapi karena menyentuh persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana negara boleh mengintervensi rekening pribadi warga negara, dan kapan kewenangan tersebut dapat dibenarkan secara hukum?
Peristiwa ini terjadi ketika Supriyono berada di Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI. Menurut pemberitaan, rekening Bank Mandiri miliknya yang disebut berisi dana pribadi sekaligus donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional peserta aksi mengalami pemblokiran.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Persoalannya bukan sekadar apakah bank boleh memblokir rekening. Dalam negara hukum, pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang memerintahkan, berdasarkan kewenangan apa, untuk perkara apa, dan melalui prosedur seperti apa.
Pernyataan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum belum dengan sendirinya menjawab persoalan tersebut. Aparat memang memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran dalam perkara yang memenuhi syarat hukum, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan absolut yang dapat digunakan tanpa alasan dan tanpa prosedur.
Dalam perspektif due process of law, setiap tindakan negara yang membatasi hak warga harus mempunyai dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang ditentukan, serta dapat diuji.
Artinya, apabila rekening seseorang dibatasi penggunaannya, harus dapat dijelaskan hubungan tindakan tersebut dengan suatu dugaan tindak pidana atau kepentingan hukum yang sah.
Pertanyaan “perkara apa yang sedang disidik?” menjadi penting karena kewenangan penyidik bukanlah kewenangan yang lahir dari ruang kosong. Penyidikan pada dasarnya berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan perkara tertentu, apakah ada status hukum tertentu terhadap pemilik rekening, dan apakah uang dalam rekening tersebut memang mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam konteks UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, misalnya, pemblokiran harta kekayaan memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu.
Pasal 71 mengatur kewenangan pemblokiran dalam konteks penanganan tindak pidana pencucian uang dan mensyaratkan adanya perintah tertulis yang memuat identitas, alasan pemblokiran, serta tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan.
Dengan demikian, frasa “atas permintaan aparat” semestinya tidak berhenti sebagai alasan administratif. Harus ada dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan lain adalah kerahasiaan bank.
Hubungan antara bank dan nasabah bukan hubungan yang bebas dari perlindungan hukum. Informasi mengenai keadaan keuangan dan rekening nasabah pada prinsipnya merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya, meskipun undang-undang juga menyediakan pengecualian dalam keadaan tertentu, termasuk untuk kepentingan penegakan hukum.
Justru karena ada pengecualian itulah batasnya harus dijaga dengan ketat. Pengecualian terhadap rahasia bank tidak boleh berubah menjadi prinsip baru bahwa aparat dapat meminta informasi atau melakukan pembatasan terhadap rekening seseorang kapan saja dan tanpa dasar yang jelas.
Di sinilah prinsip rule of law menjadi penting.
Negara hukum bukan negara yang aparatnya tidak mempunyai kewenangan. Negara hukum adalah negara yang aparatnya terikat oleh hukum ketika menggunakan kewenangan tersebut.
Kewenangan harus mempunyai sumber hukum, tujuan yang sah, prosedur yang benar, dan proporsionalitas.
Kalau seseorang sedang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat secara damai, lalu rekeningnya diblokir, publik tentu berhak mengetahui apakah tindakan tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau memiliki dasar hukum lain yang sah.
Jangan sampai muncul kesan bahwa pembatasan akses terhadap uang seseorang digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
Dari perspektif proporsionalitas, pembatasan hak juga harus memenuhi pertanyaan sederhana: apakah tindakan tersebut memang diperlukan, apakah ada hubungan yang rasional dengan tujuan penegakan hukum, dan apakah pembatasan yang dilakukan tidak melebihi kebutuhan.
Jika rekening tersebut berisi dana pribadi sekaligus donasi masyarakat, persoalan menjadi semakin sensitif karena dampaknya bukan hanya terhadap pemilik rekening, tetapi juga terhadap pihak lain yang menitipkan atau menyumbangkan uangnya.
Karena itu, negara harus mampu menjelaskan secara objektif mengapa seluruh atau sebagian dana perlu dibatasi dan apa dasar hukumnya.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa bank harus berada pada posisi profesional dan independen dalam menjalankan fungsi kepatuhan.
Bank memang wajib mematuhi perintah yang sah dari aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun pada saat yang sama, nasabah juga berhak mendapatkan kepastian mengenai status rekeningnya sesuai batas informasi yang dapat diberikan menurut hukum.
Kepatuhan perbankan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk mengikuti setiap permintaan tanpa memeriksa apakah permintaan tersebut berasal dari pejabat yang berwenang dan memenuhi prosedur yang ditentukan.
Karena itu, kasus Supriyono alias Botok seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai konflik antara seorang aktivis dan aparat.
Ini adalah persoalan tata kelola negara hukum.
Publik tidak perlu terburu-buru menuduh bahwa telah terjadi kesewenang-wenangan, tetapi publik juga tidak seharusnya menerima begitu saja alasan “atas permintaan aparat” tanpa penjelasan mengenai dasar kewenangannya.
Pembelajaran terpentingnya adalah: penegakan hukum harus berjalan, tetapi rahasia bank dan hak nasabah juga harus dipegang teguh.
Jika rekening seseorang diblokir, harus ada dasar hukum yang jelas. Jika ada dugaan tindak pidana, prosesnya harus dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum.
Jika tidak ada dasar yang memadai, maka pembatasan terhadap rekening warga negara patut dipertanyakan dan diuji.
Sebab pada akhirnya, perlindungan hukum bukan hanya diperlukan bagi orang yang kita sukai atau yang kita setujui pandangannya.
Prinsip hukum justru diuji ketika yang berhadapan dengan kewenangan negara adalah orang yang berbeda pandangan dengan kita.
Hari ini rekening orang lain yang diblokir; besok bisa saja rekening kita.
Karena itu, yang harus dipertahankan bukan kepentingan satu orang, melainkan prinsip bahwa tidak boleh ada kewenangan negara yang berjalan tanpa dasar, tanpa prosedur, dan tanpa pertanggungjawaban.
Pemblokiran rekening, rahasia bank, kewenangan aparat, Bank Mandiri, Supriyono alias Botok, AMPB, penegakan hukum, due process of law, negara hukum, kebebasan berpendapat, hak nasabah, Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan