Beritabanten.com – Kasus hukum yang kini dihadapi Ruben Onsu memperlihatkan betapa rumitnya hubungan bisnis dan keuangan yang dilakukan antarindividu ketika sejak awal tidak memiliki batas yang tegas antara pinjaman, investasi, dan kerja sama usaha. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada Sabtu (22/8/2026) menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Ruben kepadanya, hubungan tersebut pada mulanya merupakan pinjam-meminjam uang, bukan investasi seperti yang kemudian diberitakan. Sementara itu, kepolisian sebelumnya memiliki konstruksi berbeda dan menyebut perkara tersebut bermula dari tawaran investasi bisnis dengan sejumlah modal serta keuntungan yang dijanjikan.

Perbedaan konstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam perkara ini. Minola mengatakan, uang yang diterima Ruben awalnya merupakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan keuangan. Setelah pinjaman diberikan, kemudian muncul gagasan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama yang dapat saling menguntungkan. Dalam skema itu, menurut Minola, akan ada imbalan yang kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran kewajiban Ruben. Namun kerja sama tersebut akhirnya tidak dilanjutkan atas keinginan pihak pemberi pinjaman sehingga persoalan kembali pada kewajiban utang yang harus diselesaikan.

Sementara dari sisi kepolisian, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis (20/8/2026) menyatakan perkara tersebut berawal ketika Ruben menawarkan investasi bisnis sebuah produk kepada korban berinisial DM. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan yang disertai keuntungan yang dijanjikan. Dua keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan cara memandang hubungan hukum yang menjadi dasar perkara.

Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya sangat penting. Sebuah transaksi tidak menjadi investasi hanya karena disebut investasi, dan tidak otomatis menjadi utang hanya karena salah satu pihak kemudian menyebutnya sebagai pinjaman. Yang harus dilihat adalah substansi hubungan tersebut, dokumen yang dibuat, aliran uang, tujuan pemberian dana, kewajiban para pihak, mekanisme keuntungan atau pengembalian, serta rangkaian komunikasi yang terjadi sejak awal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan bisnis antarindividu bisa sangat berbahaya apabila terlalu mengandalkan kepercayaan personal. Ketika hubungan masih baik, seseorang mungkin merasa tidak perlu membuat perjanjian yang rumit. Uang diberikan karena percaya kepada teman, kolega, pasangan bisnis, atau orang yang dianggap memiliki reputasi. Tetapi ketika usaha mengalami masalah, hubungan personal tersebut bisa berubah menjadi sengketa yang sangat serius.

Karena itu, semakin besar nilai uang yang dipertaruhkan, semakin formal pula hubungan hukumnya harus dibuat. Jika pinjaman, harus jelas jumlah pokok, jangka waktu, bunga jika ada, jadwal pembayaran, jaminan, dan konsekuensi apabila terjadi wanprestasi. Jika investasi, harus dijelaskan bentuk investasinya, mekanisme pembagian keuntungan, risiko kerugian, penggunaan modal, hak investor, kewajiban pengelola, serta mekanisme pengembalian atau keluar dari investasi.

Jangan menggunakan istilah “kerja sama” sebagai istilah yang terlalu umum untuk transaksi bernilai besar. Kata tersebut bisa berarti banyak hal. Bagi satu pihak, kerja sama berarti investasi. Bagi pihak lain, bisa berarti pinjaman yang akan mendapatkan imbalan. Ketika bisnis bermasalah, perbedaan persepsi tersebut dapat menjadi sumber konflik.

Persoalan menjadi semakin rumit karena Minola menyebut Ruben sebelumnya mengalami kerugian hampir Rp100 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan mantan karyawan kepercayaannya. Kerugian tersebut disebut mengganggu cash flow Ruben dan berdampak terhadap kemampuan memenuhi kewajiban finansialnya.

Namun secara hukum, dua persoalan tersebut harus dipisahkan. Kerugian dalam satu bisnis tidak otomatis menghapus kewajiban dalam transaksi lainnya. Sebaliknya, kegagalan seseorang memenuhi kewajiban finansial juga tidak otomatis membuktikan bahwa sejak awal ia berniat melakukan penipuan.

Ini merupakan batas penting dalam perkara semacam ini. Dalam dunia usaha, kegagalan bisnis adalah sesuatu yang mungkin terjadi. Investasi mempunyai risiko. Usaha dapat merugi. Arus kas dapat terganggu. Proyek dapat gagal. Orang yang sebelumnya mampu membayar dapat tiba-tiba kehilangan kemampuan finansial. Semua itu belum tentu merupakan tindak pidana.

Tetapi apabila sejak awal terdapat tipu muslihat, informasi palsu, penyalahgunaan dana, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalannya tentu berbeda. Karena itu, label “utang”, “investasi”, “penggelapan”, maupun “penipuan” tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Semua harus diuji berdasarkan bukti dan konstruksi hukum yang berlaku.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya due diligence sebelum seseorang menyerahkan uang dalam jumlah besar. Banyak orang justru hanya bertanya, “Berapa keuntungannya?” tetapi lupa bertanya, “Uangnya digunakan untuk apa?” Siapa yang mengelola? Apa asetnya? Bagaimana laporan keuangannya? Bagaimana kalau rugi? Siapa yang menanggung risiko? Kapan modal dapat ditarik kembali?

Investasi yang sehat bukan hanya berbicara mengenai keuntungan. Risiko harus dijelaskan secara terbuka. Kalau hanya keuntungan yang dibicarakan sementara risiko disembunyikan, hubungan tersebut sejak awal sudah memiliki persoalan.

Hal lain yang juga penting adalah membedakan kekayaan dengan likuiditas. Seseorang bisa memiliki aset besar tetapi tidak mempunyai uang tunai yang cukup ketika kewajiban jatuh tempo. Begitu pula seorang pengusaha bisa memiliki bisnis yang terlihat besar tetapi mengalami persoalan cash flow. Karena itu, ketika seseorang gagal memenuhi pembayaran, harus diperiksa apa penyebabnya dan bagaimana struktur transaksi yang melahirkan kewajiban tersebut.

Dalam perkara Ruben, pengakuan mengenai gangguan cash flow akibat kerugian bisnis tentu menjadi bagian dari penjelasan pihaknya. Namun apakah kondisi tersebut dapat membebaskan atau tidak dari kewajiban tertentu merupakan persoalan yang harus dilihat berdasarkan perjanjian dan proses hukum. Publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa.

Yang menarik justru adalah perbedaan antara konstruksi pihak Ruben dan konstruksi kepolisian. Pihak Ruben melalui kuasa hukumnya menyebut awalnya merupakan pinjaman, sedangkan polisi menyebutnya investasi. Perbedaan inilah yang nantinya harus diuji melalui dokumen dan alat bukti.

Jika ternyata bukti menunjukkan hubungan tersebut memang utang, maka penyelesaian utang harus ditempatkan dalam kerangka hukum perdata sepanjang tidak terdapat unsur pidana. Tetapi jika bukti menunjukkan sejak awal memang terdapat investasi dengan janji keuntungan dan kemudian ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pidana, tentu proses hukum harus berjalan.

Karena itu, kasus ini sebenarnya memberikan pelajaran yang jauh lebih luas daripada persoalan Ruben Onsu. Masyarakat harus berhenti menganggap bahwa pertemanan atau hubungan baik cukup menjadi dasar transaksi bernilai besar. Justru dengan orang yang paling dipercaya sekalipun, perjanjian tertulis tetap diperlukan.

Kontrak bukan tanda bahwa kita tidak percaya kepada teman. Kontrak justru dibuat agar ketika terjadi masalah, kedua pihak tidak perlu saling mengandalkan ingatan mengenai apa yang pernah dibicarakan.

Sebab ketika uang sudah masuk dan bisnis mulai bermasalah, ingatan manusia bisa berbeda. Yang satu merasa meminjamkan. Yang lain merasa menerima investasi. Yang satu menganggap keuntungan dijanjikan. Yang lain menganggap itu imbalan atas pinjaman. Dari sinilah sengketa dapat berkembang menjadi perkara hukum.

Pada akhirnya, kasus Ruben Onsu menunjukkan betapa tipis batas antara hubungan bisnis yang gagal dan hubungan bisnis yang kemudian dipersoalkan sebagai tindak pidana. Karena itu, setiap transaksi harus dibangun dengan transparansi, dokumentasi, dan kesepakatan yang jelas.

Uang boleh dipinjamkan karena kepercayaan. Bisnis boleh dibangun karena pertemanan. Investasi boleh dilakukan karena yakin terhadap seseorang. Tetapi ketika nilainya sudah besar, jangan biarkan hubungan hukum hanya bergantung pada kepercayaan personal. Sebab ketika bisnis berhasil, semua orang bisa tersenyum.

Masalah baru benar-benar terlihat ketika uang tidak kembali. Dan pada saat itulah, yang menyelamatkan para pihak bukan lagi pertemanan, melainkan dokumen, bukti, dan kejelasan hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com