Beritabanten.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto pada 20 Agustus 2026, yang kemudian berkembang menjadi penetapan sejumlah tersangka.
Sehari setelah OTT, 21 Agustus 2026, KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp665 juta yang ditemukan di ruang Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah cara uang tersebut disimpan: dalam kantong kresek.
Selain uang tunai tersebut, KPK juga menemukan dana sekitar Rp99 juta dalam rekening serta sejumlah uang tunai lainnya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta.
Tentu semua pihak yang telah ditetapkan tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Namun, ada persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar angka Rp665 juta. Jika uang tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan dugaan pemerasan atau pungutan dalam proses penerimaan mahasiswa baru, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya uang orang tua mahasiswa. Yang dipertaruhkan adalah marwah perguruan tinggi. Kampus seharusnya menjadi tempat di mana ilmu pengetahuan, integritas, dan meritokrasi dijunjung tinggi. Penerimaan mahasiswa semestinya memberikan kesempatan berdasarkan aturan dan kemampuan, bukan berdasarkan kemampuan membayar.
Orang tua mahasiswa menabung bertahun-tahun untuk pendidikan anaknya. Mereka percaya bahwa ketika seorang anak diterima di perguruan tinggi, kesempatan itu diperoleh melalui mekanisme yang adil. Karena itu, apabila proses penerimaan mahasiswa ternyata disusupi transaksi ilegal, maka yang dirusak bukan hanya sistem administrasi kampus, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Ironisnya, uang ratusan juta itu disebut ditemukan dalam kantong kresek.
Gambaran tersebut terasa seperti simbol yang menyakitkan: sebuah institusi pendidikan tinggi yang seharusnya berdiri dengan kehormatan dan intelektualitas, justru terseret pada perkara uang yang disimpan secara sembunyi-sembunyi.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Jangan sampai penerimaan mahasiswa baru berubah menjadi ruang transaksional. Jangan sampai kesempatan memperoleh pendidikan tinggi menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan dengan uang.
KPK kini memiliki pekerjaan besar: bukan hanya mengungkap ke mana aliran uang tersebut, tetapi juga membongkar bagaimana praktik semacam itu bisa terjadi, siapa yang menikmati, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Sebab persoalannya bukan lagi sekadar Rp665 juta dalam kresek. Persoalannya adalah apakah pendidikan tinggi masih menjadi ruang untuk membangun masa depan, atau justru berubah menjadi tempat di mana masa depan seseorang dapat diperjualbelikan. Jika tuduhan tersebut terbukti di pengadilan, maka kasus Unsoed harus menjadi pelajaran keras bahwa jabatan akademik bukan kekuasaan untuk memungut keuntungan, melainkan amanah untuk menjaga masa depan generasi muda.
Kampus boleh memiliki gedung megah, gelar akademik tinggi, dan reputasi panjang. Tetapi semua itu kehilangan makna ketika integritasnya runtuh. Rp665 juta mungkin bisa dihitung. Tetapi harga kepercayaan masyarakat yang hilang jauh lebih sulit untuk dikembalikan.
Kata kunci: OTT KPK, Unsoed, Universitas Jenderal Soedirman, Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, korupsi, penerimaan mahasiswa baru, pungutan, Rp665 juta, Purwokerto, pendidikan tinggi, KPK.
Keterangan foto: Ilustrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan kasus OTT KPK di Purwokerto. Dok. Istimewa.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan