Beritabanten.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian kalangan akademisi. Salah satu ketentuan dalam draf yang tengah menjadi sorotan adalah usulan agar dosen yang masih memiliki kualifikasi pendidikan S2 meningkatkan jenjang akademiknya hingga S3 dalam jangka waktu paling lama 10 tahun.

Gagasan tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi. Dengan semakin banyak dosen bergelar doktor, pemerintah diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, serta pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Secara prinsip, peningkatan kualifikasi akademik dosen merupakan langkah yang positif. Perguruan tinggi memang membutuhkan tenaga pengajar yang tidak hanya memiliki kemampuan mengajar, tetapi juga mampu melakukan penelitian dan mengembangkan pengetahuan baru.

Namun, persoalan muncul ketika peningkatan kualifikasi tersebut dijadikan kewajiban dengan batas waktu tertentu.

Pertanyaannya, apakah seluruh dosen bergelar S2 memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan doktoral dalam waktu 10 tahun?

Pendidikan S3 membutuhkan biaya besar, waktu panjang, kesiapan akademik, serta dukungan institusi. Tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan pembiayaan dan fasilitas yang sama untuk memberikan kesempatan kepada dosennya menempuh pendidikan doktoral.

Persoalan lain berkaitan dengan beban kerja. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga dituntut melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menjalankan tugas administratif, hingga memenuhi target publikasi ilmiah.

Jika pada saat yang sama dosen diwajibkan menempuh pendidikan S3, perguruan tinggi perlu memastikan adanya pengaturan beban kerja yang realistis. Jangan sampai kewajiban meningkatkan pendidikan justru membuat tugas akademik semakin berat.

Dalam perspektif kebijakan publik, kewajiban meningkatkan kualifikasi akademik akan lebih efektif apabila disertai dukungan yang memadai. Regulasi yang menetapkan target tanpa menyediakan akses, pendanaan, dan infrastruktur pendidikan berpotensi menciptakan kesenjangan baru.

Dosen di perguruan tinggi besar dengan fasilitas dan jaringan akademik yang kuat tentu memiliki peluang berbeda dibandingkan dosen yang bekerja di institusi dengan sumber daya terbatas.

Ada pula persoalan mengenai kualitas dan kepatuhan administratif. Bertambahnya jumlah dosen bergelar doktor memang dapat menjadi indikator kemajuan pendidikan tinggi. Namun, gelar S3 seharusnya tidak berhenti sebagai pemenuhan persyaratan administratif.

Tujuan akhirnya tetap harus berkaitan dengan peningkatan kualitas penelitian, pengajaran, publikasi ilmiah, serta kontribusi akademik kepada masyarakat.

Jangan sampai dosen mengejar gelar doktor hanya karena tuntutan regulasi, sementara kualitas program doktoral, kesempatan melakukan penelitian, dan ekosistem akademik tidak diperkuat secara bersamaan.

Karena itu, apabila ketentuan tersebut nantinya masuk ke dalam undang-undang, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang adil. Beasiswa, cuti studi, pengurangan beban mengajar, akses terhadap program doktoral, serta pendampingan akademik menjadi bagian penting agar kewajiban tersebut tidak berubah menjadi beban sepihak bagi dosen.

Perlu ditegaskan, ketentuan mengenai kewajiban dosen S2 meraih S3 dalam 10 tahun tersebut masih berada dalam tahap draf RUU Sisdiknas. Artinya, ketentuan tersebut belum menjadi hukum yang berlaku dan masih dapat mengalami perubahan dalam proses pembahasan.

Pada akhirnya, meningkatkan kualitas dosen merupakan tujuan yang patut didukung. Namun, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi tidak cukup hanya dengan menaikkan persyaratan gelar.

Pemerintah juga perlu memastikan dosen memiliki kesempatan, biaya, waktu, serta lingkungan akademik yang memungkinkan mereka berkembang.

Sebab, pendidikan tinggi yang berkualitas tidak lahir hanya dari semakin banyaknya gelar doktor. Kualitas juga dibangun melalui ekosistem akademik yang sehat, penelitian yang kuat, kebebasan berpikir, serta dukungan nyata terhadap dosen dan peneliti. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com