Beritabanten.com — Pengembangan ekosistem digital terintegrasi dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia sekaligus mengejar posisi Malaysia yang saat ini berada di peringkat teratas dalam perkembangan ekonomi syariah global.

Gagasan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Badan Pengurus Harian (BPH) Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES) yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Rapat BPH tersebut sekaligus dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BAZNAS RI, BPI Danantara, Kementerian Koperasi dan MES untuk memperkuat ekosistem zakat, koperasi dan ekonomi syariah.

Dalam konteks tersebut, pengembangan Islamic Digital Economy Ecosystem menjadi salah satu gagasan yang mengemuka. Ekosistem ini diarahkan untuk menghubungkan berbagai sektor ekonomi dan keuangan syariah dalam satu platform digital yang terintegrasi.

Konsep tersebut dinilai penting karena ekonomi syariah memiliki cakupan yang luas, tidak hanya perbankan, tetapi juga pembiayaan, investasi, asuransi syariah, produk halal, koperasi, UMKM, zakat hingga wakaf.

Jika berbagai sektor tersebut dapat terhubung dalam satu ekosistem digital, akses masyarakat terhadap layanan syariah akan menjadi lebih mudah. Di sisi lain, pelaku UMKM syariah juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar yang lebih luas.

Ketua BAZNAS: Kolaborasi Perkuat Tata Kelola dan Manfaat Zakat

Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengatakan kerja sama antara BAZNAS RI, BPI Danantara, Kementerian Koperasi dan MES diarahkan untuk memperkuat tata kelola zakat sekaligus memperluas manfaat program bagi para mustahik.

“MoU-nya itu untuk berbagai program, dimulai dengan tadi mobilisasi atau pengumpulan dan juga distribusi,” jelas Sodik.

Melalui kerja sama tersebut, sejumlah program akan dikembangkan, antara lain edukasi dan penghimpunan ZIS-DSKL di lingkungan BUMN, pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi syariah dan masjid, riset serta pertukaran data.

Kolaborasi juga mencakup aksi sosial di bidang kesehatan, pendidikan, dakwah dan kebencanaan.

Penguatan ekosistem zakat tersebut menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi syariah karena zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan distribusi dana, tetapi juga memiliki potensi untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Rosan: Koperasi Masjid dan Pesantren Dihubungkan dengan Ekosistem Keuangan Syariah

Sementara itu, Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan kerja sama tersebut juga mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi masjid, koperasi pesantren dan pembinaan wirausaha santri.

Program tersebut nantinya dapat dihubungkan dengan ekosistem keuangan syariah yang berada di bawah BUMN maupun Danantara.

“Dan bagaimana kita juga menghubungkan ini dengan ekosistem yang ada di BUMN maupun Danantara, seperti dengan bank syariah, kemudian juga dengan asuransi syariah, dan juga financial syariah lainnya,” tutur Rosan.

Menurutnya, keterhubungan tersebut penting agar program pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat memperoleh dukungan dari berbagai instrumen keuangan dan ekonomi syariah.

Koperasi masjid, koperasi pesantren dan wirausaha santri diharapkan dapat menjadi bagian dari rantai ekonomi yang lebih besar melalui akses terhadap pembiayaan, perbankan syariah, asuransi syariah serta berbagai layanan keuangan lainnya.

Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada sektor finansial, tetapi juga menyentuh sektor riil dan pemberdayaan masyarakat.

Didi Apriadi: Indonesia Perlu Islamic Digital Economy Ecosystem

Sekretaris PP MES, Dr. H. Didi Apriadi, ST, M.Ak, M.H., mengatakan Indonesia membutuhkan ekosistem yang mampu menghubungkan berbagai sektor ekonomi syariah dalam satu platform digital.

“Hal lain yang bisa mempercepat inklusi syariah adalah dengan membangun Islamic Digital Economy Ecosystem, atau membuat platform yang dapat menggabungkan semua ekosistem syariah,” ujar Didi Apriadi.

Menurutnya, platform tersebut dapat dikembangkan dalam bentuk marketplace yang tidak hanya menjadi tempat transaksi produk halal, tetapi juga menghubungkan berbagai layanan ekonomi dan keuangan syariah.

“Misalnya satu platform marketplace yang dapat menampung ekosistem syariah seperti payment system, bank syariah, financing, sukuk, investment, takaful, halal products, zakat, wakaf dan UMKM syariah,” katanya.

Konsep tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan syariah melalui satu ekosistem yang saling terhubung.

Didi menilai digitalisasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat inklusi ekonomi syariah sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.

“Ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah yang sangat mungkin mengejar Malaysia yang saat ini peringkat pertama di dunia, Indonesia nomor empat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan digitalisasi sebagai salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan ekonomi syariah global.

Indonesia memiliki basis pasar yang besar, tetapi tantangannya adalah bagaimana potensi tersebut dapat dihubungkan dengan ekosistem ekonomi syariah yang lebih terintegrasi.

Pengembangan platform digital juga dapat mempertemukan masyarakat dengan berbagai instrumen syariah, mulai dari pembayaran, pembiayaan dan investasi hingga zakat serta wakaf.

Dengan demikian, transaksi ekonomi dan aktivitas sosial berbasis syariah tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat saling mendukung dalam satu ekosistem.

Konsolidasi Program Kerja PP MES

Rapat BPH tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut konsolidasi organisasi setelah Pengurus Pusat MES dilantik pada 24 Mei 2026.

Pasca pelantikan, seluruh komite di lingkungan PP MES telah melaksanakan rapat penyusunan rancangan program kerja. Sejumlah rancangan tersebut kemudian dibahas dan diputuskan melalui Silaturahim Antar Komite (Sammit) dengan Ketua BPH yang membawahi komite-komite terkait.

Pelaksanaan rapat BPH mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) MES Pasal 21 tentang Rapat Pengurus. Ketentuan tersebut mengatur Rapat Badan Pengurus Harian sebagai forum untuk membahas program kerja, evaluasi kinerja serta kewenangan lain yang diatur dalam ART MES.

Rapat BPH sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam tiga bulan.

Dalam konteks itu, pertemuan di Wisma Danantara menjadi bagian dari proses konsolidasi sekaligus pematangan program kerja PP MES untuk periode kepengurusan lima tahun ke depan.

Penguatan ekosistem digital syariah tentu membutuhkan kesiapan teknologi, keamanan transaksi, integrasi data, regulasi serta kepercayaan masyarakat.

Namun, apabila berbagai tantangan tersebut dapat dikelola, ekosistem digital syariah berpotensi menjadi salah satu mesin pertumbuhan baru bagi ekonomi syariah Indonesia.

Indonesia tidak cukup hanya memiliki jumlah penduduk muslim yang besar. Potensi tersebut harus diterjemahkan menjadi aktivitas ekonomi, transaksi, investasi, pemberdayaan UMKM dan filantropi yang terhubung dalam ekosistem yang kuat.

Karena itu, membangun Islamic Digital Economy Ecosystem bukan sekadar persoalan membuat sebuah aplikasi atau marketplace.

Lebih jauh, gagasan tersebut menyangkut bagaimana berbagai kekuatan ekonomi syariah Indonesia dapat disatukan agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya dan pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang.

Rapat BPH PP MES yang dirangkai dengan penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan rancangan program kerja organisasi dengan langkah konkret melalui kolaborasi lintas lembaga.

Dengan basis pasar yang besar dan dukungan kolaborasi antarlembaga, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisi dalam ekonomi syariah global.

Mengejar Malaysia bukan hanya persoalan peringkat, tetapi bagaimana Indonesia mampu mengubah potensi pasar yang besar menjadi ekosistem ekonomi syariah yang produktif, terintegrasi dan berdaya saing. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com