Beritabanten.com – Pemerintah Kota Serang memberikan penjelasan terkait angka Rp1,86 miliar yang tercantum dalam APBD Murni 2026 sebagai alokasi insentif pajak dan retribusi daerah yang dikaitkan dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.
Pemkot Serang menegaskan, angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam dokumen perencanaan, bukan nominal yang otomatis diterima atau telah dicairkan kepada kepala daerah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Serang, Arif Rediwinata, mengatakan pemahaman mengenai anggaran perlu ditempatkan secara utuh agar masyarakat tidak keliru membedakan antara pagu anggaran dan realisasi pembayaran.
“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” ujar Arif, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam APBD Murni 2026, Pemerintah Kota Serang menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp545,135 miliar. Dari target tersebut, terdapat alokasi insentif pajak sebesar Rp1,303 miliar dan insentif retribusi sekitar Rp557,717 juta.
Jika dijumlahkan, total alokasi insentif mencapai Rp1.860.767.500 atau sekitar Rp1,86 miliar.
Namun, alokasi tersebut bukan cek pembayaran yang otomatis dapat dicairkan. Realisasi insentif tetap bergantung pada ketentuan peraturan, persyaratan administrasi, pencapaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Arif menjelaskan, penganggaran insentif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Besaran insentif yang dicantumkan dalam anggaran juga tidak berarti harus direalisasikan pada batas maksimal yang diperbolehkan.
Menariknya, perubahan angka terlihat dalam Rancangan APBD Perubahan 2026. Saat target penerimaan pajak dan retribusi meningkat menjadi Rp571,451 miliar, alokasi insentif justru turun menjadi Rp1.067.511.471.
Rinciannya, alokasi insentif pajak sekitar Rp822,8 juta dan insentif retribusi sekitar Rp244,711 juta.
Perubahan tersebut memperlihatkan satu hal penting dalam membaca dokumen anggaran: besarnya target pendapatan daerah tidak secara otomatis menentukan besarnya insentif yang akan direalisasikan.
Karena itu, Pemkot Serang meminta publik tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam dokumen APBD, tetapi melihat pula konteks, dasar hukum, mekanisme, dan tahapan realisasinya.
“Realisasi tetap harus memenuhi ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku,” kata Arif.
Penjelasan ini menjadi penting di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Transparansi bukan hanya soal membuka angka, tetapi juga memastikan setiap angka dapat dipahami secara benar dan tidak menimbulkan kesimpulan yang berbeda dari fakta sebenarnya.
Pemkot Serang berharap informasi mengenai anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan APBD berdasarkan data dan mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Pada akhirnya, APBD bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemerintahan. Di dalamnya terdapat perencanaan, tanggung jawab, aturan, serta kepentingan masyarakat yang harus dijaga.
Karena itu, setiap informasi mengenai anggaran semestinya dibaca dengan jernih. Transparansi pemerintah dan sikap kritis masyarakat dapat berjalan beriringan untuk memastikan setiap rupiah yang direncanakan maupun direalisasikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kata kunci: Pemkot Serang, Budi Rustandi, Nur Agis Aulia, insentif pajak, insentif retribusi, APBD Kota Serang 2026, anggaran daerah, transparansi anggaran. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan