Beritabanten.com – Demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai dengan kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga dengan kepastian bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum. Ketika kekerasan dijadikan cara menyelesaikan perbedaan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seseorang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pesan itu mengemuka setelah mencuat kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis anti korupsi asal Kabupaten Lebak, Fam Fuk Thjong alias Uun, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Tokoh masyarakat Banten sekaligus mantan Bupati Lebak dua periode, H. Mulyadi Jayabaya, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai, apabila benar terjadi tindakan kekerasan yang melibatkan pihak mana pun, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Saya mengutuk segala bentuk aksi kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Ini negara hukum. Kalau ada pernyataan yang dinilai tidak sopan dan melanggar hukum, selesaikan secara hukum,” ujar Jayabaya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan objektif agar seluruh fakta dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Kasus ini bermula dari pengakuan korban yang menyebut dirinya menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang. Korban juga mengaku dipaksa meminta maaf terkait pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim kepada Ketua DPRD Lebak.

Di sisi lain, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari membantah terlibat ataupun memerintahkan aksi kekerasan tersebut. Ia menegaskan hanya pernah menerima pesan WhatsApp dari korban dan tidak pernah meminta siapa pun melakukan tindakan di luar hukum.

Sementara itu, Polda Banten terus melakukan penyidikan. Hingga saat ini, satu orang berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, sedangkan sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kritik, perbedaan pendapat, maupun perselisihan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyelesaiannya harus tetap mengedepankan hukum, dialog, dan keadilan, bukan intimidasi maupun kekerasan.

Pada akhirnya, harapan masyarakat bukan hanya agar pelaku diproses sesuai hukum, tetapi juga agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Sebab negara hukum hanya akan berdiri kokoh ketika setiap persoalan diselesaikan melalui aturan yang berlaku, tanpa kekerasan dan tanpa pandang bulu. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com