Beritabanten.com — Siklus panjang kasus narkoba kembali terjadi di Kabupaten Serang. Seorang pria berinisial AK (38), warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, harus kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga mengedarkan sabu, hanya beberapa bulan setelah bebas dari hukuman sebelumnya.

AK ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kamis (24/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas AK kembali menjalankan peredaran narkoba usai keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli.

“Berbekal informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan tersangka saat akan bertransaksi,” ujar Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Bagus Budi Kuncoro tersebut, polisi menemukan empat paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di saku celana AK.

Kepada penyidik, AK mengaku baru kembali menjalankan aktivitas peredaran narkoba sekitar tiga bulan setelah bebas dari penjara. Ia berdalih tekanan ekonomi menjadi alasan dirinya kembali masuk ke bisnis ilegal tersebut.

AK mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari penjara. Selain itu, ia juga terbebani utang yang harus segera dilunasi.

“Uang hasil jualan dipakai buat kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” kata AKP Bondan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Polisi menduga sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada sejumlah pelanggan di wilayah Kabupaten Serang. Dari pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SO.

Saat ini, SO telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Serang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Tim juga sedang memburu pemasoknya. Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Bondan.

Atas dugaan perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anc kembali menunjukkan tantangan besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama terhadap pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman. Polisi menilai dukungan pembinaan dan akses pekerjaan bagi mantan narapidana menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.aman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasus ini kembali menunjukkan tantangan besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama terhadap pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman. Polisi menilai dukungan pembinaan dan akses pekerjaan bagi mantan narapidana menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com