Beritabanten.com – Pernyataan pengamat politik Siti Zuhro yang menyebut korupsi di Indonesia telah mencapai tahap “bencana luar biasa” menjadi sorotan dalam diskusi “Menakar Akurasi Laporan The Economist: Apakah Indonesia Menuju Jurang?” di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar kritik akademik, melainkan gambaran atas persoalan korupsi yang telah berlangsung secara luas dan berulang.

Istilah “bencana” dalam konteks tata kelola negara menggambarkan kerusakan yang tidak lagi bersifat individual, tetapi telah menyentuh sistem. Korupsi tidak hanya terjadi karena perilaku segelintir orang, melainkan dapat berkembang menjadi pola yang memengaruhi proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, hingga hubungan antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi.

Dalam kajian tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut dikenal sebagai systemic corruption, yaitu ketika praktik korupsi telah menjadi bagian dari mekanisme kerja suatu sistem. Pada tahap ini, korupsi tidak lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi menjadi persoalan kelembagaan yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, aparat penegak hukum, hingga pengelola badan usaha milik negara menunjukkan bahwa praktik tersebut telah menyentuh banyak sektor. Modus yang digunakan juga semakin kompleks, mulai dari suap dalam proyek pemerintah, manipulasi kebijakan, hingga pengaturan regulasi untuk kepentingan kelompok tertentu.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah munculnya gejala normalisasi korupsi di tengah masyarakat. Banyaknya kasus yang terus bermunculan berpotensi membuat publik mengalami kejenuhan moral sehingga skandal korupsi tidak lagi memicu reaksi sebesar sebelumnya. Kondisi ini berbahaya karena dapat melemahkan tekanan sosial terhadap pelaku penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam perspektif state capture, korupsi bahkan dapat berkembang ketika kepentingan tertentu berhasil memengaruhi kebijakan publik demi keuntungan pribadi atau kelompok. Jika kondisi tersebut terjadi, dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga terganggunya kualitas pembangunan, meningkatnya ketimpangan, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, menyebut korupsi sebagai “bencana luar biasa” membutuhkan respons yang sepadan. Penanganannya tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus dibarengi reformasi sistem, penguatan pengawasan, transparansi anggaran, serta perbaikan budaya integritas di lingkungan pemerintahan.

Penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, tanpa perubahan mendasar terhadap sistem politik, birokrasi, dan tata kelola kekuasaan, praktik korupsi berpotensi terus berulang dengan pola dan pelaku yang berbeda.

Peringatan Siti Zuhro menjadi pengingat bahwa persoalan korupsi bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut masa depan kualitas negara. Ketika korupsi telah mengganggu fungsi pemerintahan dan mengikis kepercayaan publik, maka tantangan terbesar bukan sekadar memberantas kasus per kasus, melainkan membangun kembali sistem yang mampu mencegahnya sejak awal. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com