Beritabanten.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai dugaan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Pandangan tersebut disampaikan Hinca pada 27 Juni 2026 usai mengaku telah membaca materi dakwaan serta tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum.
Hinca menyebut kekuatan perkara tersebut terletak pada penggunaan bukti elektronik yang dihimpun penyidik dan jaksa. Menurutnya, berbagai rekaman transaksi, percakapan aplikasi pesan instan, hingga surat elektronik telah dirangkai secara sistematis untuk memperkuat uraian fakta, angka, serta kronologi peristiwa yang dibawa ke persidangan.
Ia menilai pola pembuktian tersebut mencerminkan cara aparat penegak hukum dalam mengurai dugaan kejahatan kerah putih yang kompleks melalui jejak digital. Hinca juga berpendapat konstruksi perkara tersebut sulit dipatahkan karena jaksa tidak hanya bertumpu pada dokumen fisik, tetapi juga mengaitkan berbagai bukti elektronik dalam dakwaan dan tuntutan.
Politikus Partai Demokrat itu turut menepis anggapan bahwa perkara yang menyeret Nadiem merupakan bentuk kriminalisasi politik. Ia menilai kasus tersebut berbeda dengan sejumlah perkara lain yang kerap dibandingkan di ruang publik. Bahkan, Hinca menyebut jika perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, dapat menjadi salah satu catatan kasus kejahatan kerah putih berskala besar di Indonesia.
Meski demikian, Hinca menegaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi sebagai anggota DPR terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa istilah kejahatan kerah putih yang digunakan tetap berada dalam konteks penilaian atas konstruksi perkara, sementara kesimpulan hukum akhir sepenuhnya berada di tangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan