Beritabanten.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyisakan sejumlah kejanggalan.

Bahkan, sejak awal proses persidangan, Mahfud MD mengaku sudah menduga perkara itu mengarah pada putusan bersalah.

Pernyataan tersebut dikutip redaksi pada Rabu 1 Juli 2026 dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube pribadinya.

Menurut Mahfud, dirinya tidak menyangka hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem akan mencapai 10 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah lima tahun penjara.

“Nampaknya memang target, tapi saya tidak tahu sampai sekarang itu Nadiem musuh politiknya siapa, musuh konglomerat hitamnya siapa,” ujar Mahfud.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan dana kerja sama antara Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google senilai Rp809 miliar dengan Nadiem. Padahal, kata Mahfud, Nadiem disebut telah melepas kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut saat menjabat sebagai menteri.

Mahfud juga menyoroti adanya dissenting opinion dari salah seorang hakim. Dalam pendapat berbeda itu disebutkan tidak ditemukan hubungan kausal antara investasi tersebut dengan kebijakan yang diambil Nadiem sebagai menteri.

Meski mengkritisi pertimbangan putusan, Mahfud menegaskan putusan pengadilan tetap harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Ia menilai upaya banding yang akan ditempuh Nadiem merupakan mekanisme yang sah untuk menguji kembali putusan tersebut.

“Saya berharap proses banding bisa menghadirkan keadilan yang lebih proporsional,” katanya.

Mahfud juga menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan Presiden memberikan amnesti atau abolisi kepada Nadiem maupun terpidana lain. Menurut dia, kewenangan konstitusional tersebut memang dimiliki Presiden, tetapi penggunaannya harus sangat selektif agar tidak mengurangi independensi lembaga peradilan.

Bagi Mahfud, menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan independensi kekuasaan kehakiman merupakan bagian penting dalam menegakkan negara hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com