Beritabanten.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pengalihan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat tidak melanggar prinsip-prinsip HAM.
Ia memastikan bahwa proses tersebut telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai sebagai respons atas laporan dari Gedung Putih yang menyinggung kerja sama pertukaran data sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal sebesar 19 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Selama dijalankan berdasarkan aturan yang ada, maka tidak ada pelanggaran terhadap prinsip HAM,” kata Pigai kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, seluruh proses pertukaran data lintas negara dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan mengedepankan perlindungan terhadap keamanan informasi yang dipertukarkan.
Ia menekankan bahwa tata kelola transfer data internasional telah diatur dengan mekanisme yang aman dan terukur sesuai dengan regulasi dalam negeri.
“Proses ini tidak dilakukan secara sembarangan. Semua mengacu pada hukum Indonesia, khususnya UU PDP, sehingga tetap menjamin hak-hak warga negara,” tambahnya.
Pigai juga mengingatkan pentingnya kolaborasi internasional yang tetap berpijak pada kedaulatan hukum nasional, terutama dalam hal perlindungan data pribadi di era digital yang semakin kompleks. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan