Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan 37 bangunan liar yang berdiri di kawasan Roxy Roxy di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Penertiban berdasarkan pendataan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Tangsel.
Berdasarkan hasil pendataan, puluhan bangunan di Roxy itu terdiri dari beberapa jenis mulai dari tempat tinggal, warung makan, warung kopi, kontrakan, parkiran angkot hingga karaoke yang diduga adanya praktik prostitusi.
“Total ada 37 bangunan baik yang semi permanen maupun permanen, jadi sudah ada yang permanen juga di sana,” kata Kepala Seksie Angkutan Orang dan Barang Dishub Tangsel, Galang Andika, Rabu (30/4/2025)
Pihak Dishub Kota Tangsel telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik agar segera mengosongkan bangunan tersebut. “Kita sudah sosialisasi, mengeluarkan SP1, SP2 dan SP3,” ungkapnya.
Setelah surat peringatan dilayangkan beberapa pemilik diketahui telah mengosongkan bangunan tersebut. “Jadi sebagian sudah pindah secara mandiri, sudah pindah karena bertepatan dengan mudik,” ungkapnya.
Sementara, bagi pemilik yang belum mengosongkan bangunan, maka akan dilakukan pembongkaran pada waktu yang telah ditentukan. Nantinya setelah dilakukan pembongkaran akses menuju lahan tersebut akan ditutup secara permanen, sehingga tidak ada aktivitas apapun di lahan Roxy tersebut.
“Targetnya sih sebulan ini kita sudah berlin (tembok, red) akses masuk, jadi tidak ada lagi aktivitas di dalam,” pungkasnya.
Untuk diketahui, lahan seluas 10.800 meter persegi itu tercatat sebagai aset Dishub Tangsel. Lahan itu rencananya akan diperuntukan menjadi terminal darat.
Pemkot Tangsel sendiri telah menargetkan pembongkaran akan dilakukan pada pekan kedua atau ketiga April 2025 ini.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan