Beritabanten.com – Warga Kabupaten Pandeglang antusias memanfaatkan program Gubernur Banten Andra Soni tentang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal tersebut terasa dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah ( PAD), Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025.
Kepala UPT Samsat Pandeglang Epy Shafiullah menyatakan, secara kuantitas pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun kendaraan roda 4, meningkat tajam.
Kata dia, biasanya tiap hari hanya mencapai 200 orang, dengan adanya kebijakan Pemprov Banten yang membebaskan pajak dan denda tahun sebelumnya.
“Pengaruh adanya kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov Banten, kurang lebih 1.186 orang pemilik kendaraan menggerudug ke UPT Samsat Pandeglang untuk mengurus legalitas dan membayar pajak kenderaannya, ini gebragan luar biasa, yang di ambil oleh Pemprov Banten,” tuturnya Jum’at, (11/4/2025).
Menurutnya, dengan adanya kebijakan Gubernur Banten Andra Soni, untuk membebaskan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4, sangat berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Provinsi Banten, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang memliki kendaraan baik roda 2 maupun roda 4, untuk memanfaatkan semaksimal mungkin program dan kebijakan yang di keluarkan oleh Pemprov Banten. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan