Beritabanten.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mengenai penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dua warga, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap lima pasal, yaitu Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Menag Nasaruddin menganggap keputusan MK yang menolak gugatan tersebut sangat penting bagi negara Indonesia.
“Keputusan MK kemarin sangat signifikan. Ada kelompok masyarakat yang menginginkan kebebasan untuk tidak beragama dan tidak mencantumkan agama mereka dalam KTP, namun MK menolaknya,” ujar Nasaruddin, sebagaimana dikutip pada Minggu (12/1/2025).
Ia menambahkan, “Jika gugatan itu diterima, maka bisa menyebabkan kekacauan. Kita tidak akan tahu agama seseorang hanya berdasarkan KTP, padahal itu penting untuk identifikasi.”
Nasaruddin juga memberikan contoh konkret mengenai pentingnya kolom agama dalam KTP, khususnya terkait pernikahan.
“Misalnya, untuk pernikahan lintas agama. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan yang sah harus dilakukan sesuai dengan agama masing-masing,” ujarnya menutup pembicaraan.(Hny)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan