Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menerapkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional bagi perusahaan bus yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Pekalongan-Banjarnegara.
Keputusan ini diambil setelah peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu sore (19/10), di mana dua orang kehilangan nyawa akibat kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata.
Telah diberitakan sebelumnya kecelakaan terjadi saat bus yang mengangkut rombongan keluarga asal Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengalami rem blong saat melintas di jalan menurun yang berbelok tajam.
Peristiwa tersebut menewaskan dua penumpang, Hj Adah (55) dan Iyus Firdaus (30), serta menyebabkan lima orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
“Kami turut berduka cita, dan mendorong lebih lagi untuk pengawasan bus-bus melalui dinas perhubungan, terlebih untuk meningkatkan, kesadaran perusahaan bus agar uji KIR secara rutin 6 bulan,” ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja (21/10/24).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan transportasi lainnya dan mendorong mereka untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam operasional mereka.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan