Beritabanten.com – Pengemudi mobil MPV berinisial S (51), yang terlibat dalam kecelakaan dan menabrak seorang balita di Cipayung, Ciputat, baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.

“Pengemudi mobil MPV berinisial S (51), yang terlibat dalam kecelakaan di Cipayung, Ciputat, sudah resmi menjadi tersangka sejak 17 September 2024,” kata AKBP Victor dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 September 2024.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah, menjelaskan bahwa tim penyidik dari unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangsel sudah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis).

“Kami juga telah meminta keterangan dari para ahli, baik ahli pidana maupun ahli lalu lintas, serta sudah melakukan gelar perkara,” jelas Rokhmatullah. Dia juga menambahkan bahwa proses hukum ini dilakukan secara menyeluruh dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (AZK)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com