Beritabanten.com – Ratusan buruh berunjuk rasa di depan gedung Bupati Tangerang, mendesak agar Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dicopot atau dibatalkan, Rabu (5/6/2024).

Diketahui SE Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor: 560/3464-Disnaker/2023 dinilai membatasi kebebasan buruh.

Dimana pada surat itu mengharuskan pembentukan serikat harus berdasarkan izin perusahaan.

Kordinator aksi Buruh, Bang Joe menegaskan, sampai saat ini aliansi serikat buruh se-Kabupaten Tangerang masih komitmen menolak Surat Edaran tersebut, bukan hanya direvisi tetapi dicabut.

“Surat Edaran itu adalah hasil kongkalikong Disnaker dengan pengusaha, tujuannya agar pembentukan serikat pekerja itu dipersulit,” katanya disela-sela aksi unjuk rasa, Rabu.

Padahal, pembentukan serikat pekerja itu bukan untuk menjadi musuh pemilik perusahaan, melainkan menjadi mitra, menjembatani dan juga penyambung lidah antara buruh dengan perusahaan.

“Sekarang saja serikat pekerja yang sudah tercatat masih diberangus oleh perusahaan apalagi dengan adanya SE ini,” ucapnya.

Joe menilai pembentukan serikat pekerja sudah cukup merujuk kepada undang- undang ketenagakerjaan tahun 2000.

“Syarat pembentukan serikat buruh, serikat pekerja sudah jelas tertuang disitu,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Desyanti berdalih atas permintaan pengunjuk rasa.

Dia klaim.Surat Edaran (SE) Nomor: 560/3464–Disnaker/2023 bukan upaya pemberangusan serikat buruh maupun serikat pekerja (SPSB).

Ia menegaskan, SE telah sesuai secara yuridis, diatur dalam Peraturan Menteri tentang pencatatan juga amanat dari undang-undang tentang SPSB.

Lanjutnya, tidak logis jika para buruh menuding adanya upaya pemberangusan. Sebab, sejak SE itu dikeluarkan pada 22 Agustus 2023, hingga saat ini sudah ada 11 pencatatan SPSB baru.

“Sebagai organ pemerintah kami diharuskan menata secara administrasi, terkait semua pelayanan non perizinan,” katanya di depan Gedung Bupati Tangerang, saat dialog dengan masa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (5/6/2024).

Namun, kata dia, berdasarkan hasil dialog dengan sejumlah perwakilan buruh, dilakukan revisi dari SE Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor: 560/3464–Disnaker/2023 menjadi SE Nomor: B/500.15.13/224/V/DISNAKER/2024.

“Yang diubah 1 poin, dihilangkan 1, jadi ada 2, kami sebagai pemerintah menerima keluhan tersebut, lalu kami evaluasi bersama federasi-federasi kemudian kami ubah SE tersebut,” jelas Desyanti.

Ia menjelaskan, dalam SE yang telah diperbarui, surat keterangan kerja di perusahaan dihilangkan menjadi surat atau dokumen yang menerangkan bekerja di perusahaan.

Seperti, surat perjanjian kerja, id card, slip gaji bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan keterangan bekerja lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan bagi anggota yang tergabung dalam SPSB minimal 10 orang.

“Itu gak harus semua, pilih salah satu walaupun selama ini faktanya kami memakai itu, yang penting kami memastikan anggota SPSB benar bekerja di perusahaan tersebut,” tandasnya.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com