Beritabanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mengungkapkan bahwa calon bupati atau wakil bupati, serta tim sukses, yang terbukti membagikan sembako selama kampanye Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana. Aksi bagi-bagi sembako dalam kampanye politik dianggap sebagai praktik politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menjelaskan bahwa pasangan calon, tim kampanye, dan individu dilarang memberikan barang atau uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu.
“Jika hal ini dilakukan, maka ada sanksi pidananya,” tegas Didin.
Didin menambahkan bahwa sanksi pidana tersebut tertuang dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Pemilih yang menerima sembako atau materi lainnya juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama,” ujarnya.
Oleh karena itu, Didin mengimbau masyarakat untuk menolak praktik tersebut, karena ada risiko pidana yang mengancam.
Menanggapi pertanyaan mengenai bantuan sosial (bansos) yang mungkin digunakan untuk mendukung pasangan calon, Didin menjelaskan bahwa bansos adalah program pemerintah yang tidak terkait dengan kontestasi Pilkada. Namun, jika bansos digunakan untuk mempengaruhi pemilih, maka hal itu bisa dianggap sebagai politik uang.
“Jika pemberian bansos disertai dengan upaya mempengaruhi pemilih, maka itu masuk dalam kategori politik uang,” tegasnya.
Didin juga menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.
“Kami memantau kegiatan ASN dan kepala desa yang berpotensi mengumpulkan banyak orang,” tambahnya.
Sementara itu, calon bupati Pandeglang nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan, telah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Pandeglang mengenai aturan kampanye.
“Kami berkomitmen untuk tidak melakukan politik uang selama masa kampanye,” kata Fitron, yang hadir untuk membahas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada. [Hny]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan