Beritabanten.com – Seorang pria berinisial F (53) ditangkap polisi di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, atas dugaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, N (65), yang diduga dipicu oleh perebutan warisan.
Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangsel,” ujar Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, kepada media pada Jumat (2/5/2025).
Victor menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi kejadian. “Pelakunya sudah kita tangkap kurang lebih 1×24 jam. Sementara kita kembangkan. Kita libatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation,” jelasnya.
Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa seorang kakak tewas dibunuh oleh adiknya akibat sengketa harta warisan.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada keributan di depan warung di Kedaung, Pamulang. Dari situ kita dapatkan orang terluka parah, masyarakat hubungi kepolisian, begitu kita datang si korban dalam keadaan meninggal dunia, langsung kita bawa ke RS Polri,” terang AKBP Victor.
Korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan