Beritabanten.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang hendak dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kurir sabu berjumlah dua wanita berinisial HD (28) asal Bekasi dan DR (28) asal Tangerang ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada 9 April 2025 lalu saat mereka sedang transit sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB.

“Sabu yang dibawa dari Medan ini ditaksir senilai Rp3,6 miliar,” ungkap Condro dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pengedar lainnya yang lebih dulu diamankan di Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Salah satu tersangka, RA (43), menyebut nama HD dan DR sebagai kurir utama yang kerap membawa sabu dari Medan untuk didistribusikan ke berbagai daerah.

Dalam penggerebekan di kamar hotel, polisi menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar dan disimpan dalam koper pakaian.

Dari hasil pemeriksaan, HD dan DR mengakui bahwa mereka telah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah wilayah seperti Batam, Jakarta, dan Banten. Paket sabu tersebut dibawa melalui jalur udara dengan keberangkatan dari bandara di Aceh.

“Mereka menyembunyikan sabu tersebut di dalam bra dan celana dalam untuk mengelabui petugas bandara,” kata Condro.

Kedua tersangka mengaku bahwa sabu seberat 3 kilogram yang dibawa adalah milik seorang bandar besar di Medan. Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku lintas provinsi. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com