Beritabanten.com – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membantah keterlibatannya dalam dugaan penyebaran data pribadi (doxing) terhadap seorang penulis yang mengkritiknya di media sosial. Melalui akun resminya, Dody menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk menyebarkan identitas pribadi pihak tersebut maupun berhubungan dengan akun-akun yang diduga melakukan tindakan itu.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari prinsip negara hukum yang menjamin setiap orang berhak memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, perdebatan mengenai doxing tidak berhenti pada persoalan ada atau tidaknya perintah langsung dari seorang pejabat.

Fenomena doxing juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab moral pemegang jabatan publik dalam menjaga iklim demokrasi di ruang digital. Dalam praktiknya, pernyataan seorang pejabat sering kali memicu respons dari para pendukung yang bertindak atas inisiatif sendiri, termasuk melakukan serangan terhadap pihak yang menyampaikan kritik.

Sejumlah pengamat komunikasi publik menilai pejabat negara memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding warga biasa karena pengaruh yang dimilikinya dapat membentuk perilaku para pengikut di media sosial. Oleh sebab itu, sikap membantah keterlibatan dinilai perlu disertai penegasan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap pengkritik tidak dapat dibenarkan.

Doxing sendiri merupakan tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan dengan tujuan tertentu. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengancam keamanan, menimbulkan tekanan psikologis, hingga membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam konteks demokrasi, kritik terhadap pejabat publik merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, ruang publik digital diharapkan tetap menjadi tempat bertukar gagasan, bukan arena persekusi terhadap pihak yang memiliki pandangan berbeda.

Bantahan Dody Hanggodo menjadi salah satu bagian dari proses klarifikasi yang patut dihormati. Namun, publik juga menantikan komitmen yang lebih luas dari para pejabat negara untuk secara terbuka mengecam praktik doxing dan mengajak para pendukung menjaga etika dalam bermedia sosial.

Langkah tersebut dinilai penting agar perbedaan pandangan politik tidak berkembang menjadi tindakan yang mengancam privasi maupun keselamatan individu. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik yang bebas sekaligus perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Di era digital, kekuasaan tidak hanya diukur dari kewenangan formal, tetapi juga dari besarnya pengaruh di ruang publik. Semakin besar pengaruh seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan pengaruh tersebut tidak melahirkan intimidasi, melainkan memperkuat budaya demokrasi yang sehat dan saling menghormati. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com