Beritabanten.com – Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 17,7 kilogram dan 40 butir ekstasi. Pemusnahan tersebut dilakukan di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.
“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 18 November 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Slipi, Jakarta Barat dan kasus kedua di sekitar Lapas Tangerang pada 23 November 2024. Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para tersangka cukup beragam, termasuk pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi dari jaringan Sumatera dan transaksi narkoba oleh warga binaan di Lapas Tangerang.
“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berinisial SP (44), BJ (41) dan OD (27) berhasil diamankan. Selain narkoba, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah handphone dan timbangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian saat ini masih terus memburu dua orang pemasok narkoba, yakni DM dan CK yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan