Beritabanten.com – Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Cilegon mengamankan seorang pria berinisial NR (42) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Menurut Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, petugas dari Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mencurigai sebuah truk barang yang melintas di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk tersebut sebelumnya telah mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp900.000 di KM 71 Purbaleunyi, Purwakarta, dan kembali mengisi BBM senilai Rp400.000 di KM 68 Bogeg, Serang. BBM yang diperoleh kemudian dialihkan ke dalam jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot manual,” jelas Kombes Pol Yudhis Wibisana.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen berisi penuh, satu jerigen kosong, serta satu jerigen yang masih berisi sekitar 10 liter solar. Barang bukti tersebut kini diamankan di Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sedangkan kendaraan tersangka disita di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon.
Sanksi Hukum Menanti
Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk memastikan subsidi dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Kombes Pol Yudhis Wibisana. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan