Beritabanten.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Akses Tol Cilegon, Kecamatan Grogol.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa BBM bersubsidi tersebut diangkut menggunakan truk Hino dengan nomor polisi BE-8641-ABU. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial NR (42), warga Lampung.

“Modifikasi telah dilakukan pada tangki truk yang dikemudikan NR untuk memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap Hardi, Rabu (26/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 500 liter bio solar yang disimpan dalam jeriken berkapasitas 16 liter. Sebanyak 14 jeriken terisi penuh, sementara satu jeriken lainnya hanya berisi sekitar 10 liter.

Selain mengangkut BBM bersubsidi, truk tersebut juga membawa bubur bayi yang akan dikirim dari Padalarang ke Palembang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas AKP Hardi.

Dengan keberhasilan ini, Polres Cilegon menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com