Beritabanten.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan seorang suami yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.

“Kami menerima laporan dari korban berinisial GSA, 24, yang melaporkan suami sirinya atas tindakan KDRT dengan cara menggugurkan kandungannya melalui aborsi paksa,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, di Sukabumi pada Senin (27/1/2025).

Hartono menjelaskan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim dengan memeriksa sejumlah saksi. Kejadian aborsi paksa ini terjadi pada 29 November 2024, namun baru dilaporkan oleh korban pada 23 Januari 2025.

Kuasa hukum korban, M. Tahsin Roy, menjelaskan kronologi kejadian. Sebelumnya, GSA memberitahukan suami sirinya, MT, bahwa dirinya sedang mengandung anak mereka.

Namun, bukannya bahagia, MT menunjukkan ketidaksenangan, begitu juga keluarga suami yang tidak merespons dengan positif.

Ketidaksenangan suami dan keluarganya terhadap kehamilan ini menyebabkan GSA merasa tertekan, meskipun ia terus berusaha merawat kandungannya.

Sering terlibat cekcok mulut yang berujung pada kekerasan rumah tangga, GSA akhirnya mengalami stres berat dan harus dirawat di RSUD Palabuhanratu.

Di rumah sakit, MT yang seharusnya mendukung dan memberikan semangat malah memaksa korban untuk melakukan aborsi.

Beberapa kali, MT mencoba memaksa GSA menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh minggu, namun ditolak. Pada 29 November 2024, MT mengunjungi GSA di rumah sakit dan memberinya jamu yang diklaim dapat mempercepat proses penyembuhan.

GSA yang awalnya curiga, akhirnya meminum jamu tersebut setelah beberapa kali dibujuk. Beberapa jam kemudian, korban merasakan kontraksi, kesakitan, dan pendarahan.

Pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut merupakan ramuan untuk menggugurkan kandungan.

Roy menambahkan bahwa akibat keguguran tersebut, GSA mengalami trauma berat, bahkan beberapa kali mencoba bunuh diri.

Saat ini, korban terus mendapatkan pendampingan psikiater. Roy meminta pihak kepolisian untuk segera mempercepat penyelesaian kasus ini dan menangkap MT, karena barang bukti, saksi, dan keterangan ahli sudah tersedia. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com