Beritabanten.com — Di kota penyangga DKI Jakarta yang tumbuh melampaui rencananya, persoalan tak lagi hadir satu per satu yang butuh penanganan efektif.
Banjir, sampah, kemacetan, hingga layanan publik yang terfragmentasi datang bersamaan, saling terkait dan kian terasa dalam keseharian warga Kota Tangerang Selatan atau Tangsel
Laju urbanisasi yang tinggi menjadikan kota ini seperti ruang yang terus bergerak, namun tak selalu diikuti kesiapan infrastruktur dan sistem layanan.
Di tengah tekanan itu, kebutuhan warga menjadi semakin kompleks—tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kepastian layanan yang cepat, mudah, dan merata.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel membaca kondisi ini sebagai sinyal bahwa pendekatan lama tak lagi memadai.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, arah pembangunan mulai digeser: bukan sekadar membangun, melainkan menyasar akar persoalan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, pembangunan tak boleh berhenti di permukaan, tapi harus diusahakan menyentuh hal dasar.
“Pembangunan tidak lagi hanya menyentuh permukaan, tetapi harus menyasar akar masalah,” ujarnya dalam keterangan resmi, ditulis Rabu 14 April 2026.
Menurutnya, pembangunan di Kota Tangsel membutuhkan intervensi yang menyentuh titik paling mendasar—tempat berbagai persoalan bermula dan terus berulang, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Salah satu simpul persoalan terletak pada infrastruktur yang selama ini kerap dipahami sebatas proyek fisik. Di Kota Tangsel, infrastruktur kini dimaknai lebih luas: mencakup jalan, jembatan, sistem drainase, alur sungai, hingga tata kelola sampah dari hulu ke hilir.
Banjir, misalnya, tidak lagi dilihat sebagai peristiwa musiman semata, melainkan hasil dari rangkaian persoalan yang saling terhubung.
Sebut saja drainase yang kurang optimal, alih fungsi lahan, hingga sampah yang menyumbat aliran air menjadi satu kesatuan yang harus ditangani secara terpadu.
“Untuk banjir, pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sungai, dan drainase harus dilakukan secara optimal,” kata Benyamin.
Ia menambahkan, persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan pendekatan menyeluruh yang melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan.
Hal serupa berlaku pada persoalan sampah. Volume yang terus meningkat tak bisa hanya diselesaikan di hilir. Pemkot Tangsel mulai menekankan pengelolaan dari hulu yang meliputi rumah tangga, pola konsumsi, hingga sistem distribusi dan pengangkutan yang lebih efisien.
“Pengelolaan sampah menjadi isu krusial, mulai dari tingkat masyarakat hingga sistem distribusi dan pengangkutan,” ujarnya.
Di tengah pembenahan persoalan fisik, Pemkot Tangsel juga menyiapkan transformasi layanan publik. Melalui platform digital terpadu “Tangsel One”, pemerintah berupaya menghadirkan satu pintu layanan bagi masyarakat, sekaligus ruang untuk menyampaikan aspirasi.
“Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses layanan sekaligus menyampaikan aspirasi secara langsung. Tujuannya agar layanan publik lebih efisien dan tidak terfragmentasi,” kata Kepala Dinas Kominfo Tangsel, TB Asep Nurdin.
Gagasan ini berangkat dari realitas layanan publik yang selama ini terpecah. Warga kerap harus berpindah dari satu sistem ke sistem lain, bahkan dari satu kantor ke kantor lainnya, hanya untuk mengurus kebutuhan administratif.
Integrasi digital diharapkan memangkas jarak tersebut, baik dari sisi waktu maupun birokrasi.

Peningkatan Layanan Digital di Tingkat Warga
Di tingkat warga, perubahan mulai dirasakan, meski belum sepenuhnya merata. Soleh El Hasan, pedagang di Pasar Bukit, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, menjadi salah satu warga yang merasakan langsung manfaat layanan digital tersebut.
Ia menceritakan pengalamannya saat mengurus perpindahan KTP dan Kartu Keluarga melalui aplikasi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sebelumnya, ia membayangkan proses itu akan memakan waktu lama dan mengharuskannya bolak-balik ke kantor pelayanan.
Namun kenyataannya berbeda dengan terasa memudahkan warga.
“Prosesnya cepat dan jelas. Saya tidak perlu bolak-balik ke kantor, cukup lewat aplikasi. Pelayanannya juga responsif,” ujar Soleh.
Bagi Soleh, kemudahan ini sangat berarti. Sebagai pedagang, waktu adalah hal yang tidak bisa dikompromikan. Setiap jam yang hilang untuk mengurus administrasi berarti berkurangnya kesempatan untuk berdagang.
Meski demikian, ia menilai sistem yang ada masih perlu disempurnakan. Tidak semua warga, terutama yang berusia lanjut atau kurang akrab dengan teknologi, dapat dengan mudah mengakses layanan digital tersebut.
“Kalau bisa dibuat lebih sederhana lagi, supaya semua kalangan bisa pakai. Orang tua atau yang belum terbiasa dengan teknologi juga harus tetap bisa mengakses. Sosialisasinya juga perlu ditingkatkan,” katanya.
Selain soal layanan, Soleh juga menyoroti persoalan klasik yang masih ia temui sehari-hari: sampah dan banjir. Sebagai pedagang pasar, ia merasakan langsung dampak lingkungan yang kurang tertata, mulai dari bau sampah hingga genangan air yang mengganggu aktivitas jual beli.
Menurutnya, pembenahan Kota Tangsel tidak cukup hanya pada sistem digital, tetapi juga harus terasa di ruang-ruang publik tempat warga beraktivitas.
“Kalau lingkungan bersih, sampah tertata, dan tidak banjir, kami juga lebih nyaman berjualan. Pembeli juga tidak ragu datang ke pasar,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah kota dapat lebih konsisten dalam menjaga kebersihan lingkungan pasar serta mempercepat penanganan banjir di titik-titik rawan.
Pengalaman dan harapan Soleh menjadi potret kecil dari ekspektasi warga terhadap arah pembangunan kota—bahwa perubahan tidak hanya hadir dalam perencanaan, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Kesiapan Aparatur dan Tantangan Regulasi
Meski demikian, transformasi digital bukan tanpa tantangan. Kesiapan aparatur sipil negara menjadi faktor kunci. Teknologi dalam hal ini bukan sekadar alat, melainkan juga menuntut perubahan cara kerja.
“Adopsi teknologi harus diimbangi peningkatan kapasitas aparatur sipil negara tanpa menambah beban belanja pegawai,” ujar TB Asep Nurdin.
Di sisi lain, terdapat persoalan yang lebih struktural, yakni regulasi. Pemerintah kota menilai ruang gerak daerah masih dibatasi oleh kerangka hukum yang belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika perkotaan saat ini.
“Regulasi ini sudah cukup lama, perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang agar pemerintah daerah lebih fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Benyamin.
Kebutuhan warga, seperti penanganan banjir dan sampah yang menuntut respons cepat sering kali berbenturan dengan prosedur anggaran yang kaku.
Terdapat tantangan tidak mudah di masa mendatang, Pemkot Tangsel dihadapkan pada dilema antara kecepatan respons dan kepatuhan administratif.
Adalah Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menjadi ruang untuk menjembatani kepentingan tersebut karena akan menghimpun aspirasi masyarakat dari tingkat bawah, lalu menyesuaikannya dengan kapasitas fiskal daerah.
Dalam Musrenbang tersebut, perencanaan tidak hanya disusun, tetapi juga dinegosiasikan dengan semua pihak berkepentingan, terutama masukan dari warga yang merasakan langsung setiap derap pembangunan.
RKPD 2027 pada akhirnya bukan sekadar dokumen tahunan. Ia menjadi cerminan upaya Pemkot Tangsel dalam mengejar ketertinggalan sekaligus mengantisipasi masa depan di tengah laju urbanisasi yang terus bergerak tanpa jeda. (Adv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan