Beritabanten.com – Polisi menangkap W (40), seorang guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang yang diduga mencabuli sejumlah muridnya.
W yang sebelumnya berstatus buronan berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/01/25) di Kabupaten Serang, Banten.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/01/25).
W ditangkap di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan keterangan saksi, korban, rekaman CCTV serta pelacakan lokasi pelaku.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan W dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban, J (54) pada 23 Desember 2024.
Saat ini, empat murid telah melaporkan dugaan pencabulan dan polisi mengimbau korban lain untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dalam proses hukum yang berjalan. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan