Beritabanten.com – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta kepada Yong Hyun Park (61), Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang menjabat sebagai Direktur PT Yooshin Indonesia.

Yong dinyatakan bersalah karena tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Vonis ini tertuang dalam putusan PN Serang Nomor 438/Pid.Sus/2024/PN SRG (16/11/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan denda sejumlah Rp20 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tulis putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024) oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, bersama hakim anggota Aswin Arief dan Hendri Irawan.

Berawal dari Laporan Ahli Waris Satpam

Kasus ini bermula dari laporan Munadiyah, istri Paimin satpam PT Yooshin yang telah meninggal ke Polda Banten. Ia melaporkan perusahaan karena tidak dapat mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan almarhum suaminya.

PT Yooshin diketahui menunggak iuran BPJS Paimin sejak September 2020 hingga Desember 2021 dengan total tunggakan sebesar Rp26 juta.

Paimin, yang bekerja di PT Yooshin sejak 2006, meninggal dunia pada 22 Agustus 2021 saat sedang bertugas malam. Akibat tunggakan iuran tersebut, Munadiyah mengalami kerugian karena tidak dapat mencairkan klaim asuransi kematian atas nama suaminya.

Perusahaan juga diketahui memiliki tunggakan gaji sebesar Rp74 juta kepada Paimin. Bahkan, sejak 2019 hingga 2021, Paimin hanya menerima gaji Rp100-300 ribu per bulan, jauh dari gaji pokoknya sebesar Rp4,1 juta.

Kesulitan Finansial Perusahaan

Dalam persidangan, PT Yooshin mengaku mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2019. Omzet perusahaan turun drastis akibat minimnya pesanan. Kondisi ini membuat perusahaan kesulitan membayar gaji dan iuran BPJS karyawan.

“Selain perkara ini, terdapat pula gugatan terkait pembayaran gaji karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh 102 karyawan PT Yooshin,” ungkap putusan.

Mediasi antara PT Yooshin dan Munadiyah menghasilkan kesepakatan pembayaran Rp140 juta kepada Munadiyah, meski hingga saat ini baru Rp60 juta yang diterima. Perusahaan akhirnya melunasi tunggakan iuran BPJS pada September 2023 dengan menggunakan pinjaman pribadi dari Yong Hyun Park.

Hakim: Perilaku Yong Tidak Bertanggung Jawab

Hakim menilai Yong melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Meski sempat didakwa melanggar Pasal 185 UU Cipta Kerja serta Pasal 374 dan 372 KUHP terkait penunggakan gaji, hanya pelanggaran BPJS yang terbukti.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai Yong telah mengabaikan kewajiban hukum sebagai pemberi kerja.

“Ketidakpatuhan ini mencerminkan pengabaian tanggung jawab sosial yang berdampak langsung pada hak pekerja dan ahli waris,” tulis putusan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa kesulitan finansial perusahaan disebabkan oleh faktor eksternal, seperti pandemi dan penurunan omzet, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan niat jahat terdakwa. Vonis pidana denda dipandang lebih efektif untuk mendorong kepatuhan tanpa merugikan stabilitas usaha dan hak pekerja. (Chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com