Beritabanten.com – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibaliung.
Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan empat orang terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari adanya dugaan kesalahpahaman di jalan antara korban dan salah satu pelaku berinisial N pada Sabtu malam (23/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Situasi yang semula hanya berupa dugaan ketegangan di jalan kemudian berkembang setelah pelaku merasa diikuti oleh korban.
“Pelaku kemudian kembali ke rumah dan menginformasikan kejadian tersebut kepada keluarganya,” ujar Alfian, Senin (25/5/2026).
Sekitar pukul 22.30 WIB, para pelaku kemudian diduga mendatangi korban yang berada di sebuah warung di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi. Di lokasi tersebut terjadi peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Korban sempat dievakuasi warga ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tumpul dan tajam di beberapa bagian tubuh, dengan luka paling parah pada bagian punggung yang berdampak pada organ vital.
Pihak kepolisian telah mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan