Beritabanten.com – Koalisi masyarakat sipil angkat bicara terkait pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi, yang dianggap sebagai pelanggaran hak berekspresi dan hak publik untuk mengakses karya seni.

Film yang digarap oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale bersama WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke ini mengangkat perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan menghadapi ekspansi industri sawit dan proyek pangan berskala besar.

Pemutaran film yang dilakukan secara terbatas di berbagai daerah menghadapi intimidasi dan pembubaran paksa. Data Watchdog mencatat setidaknya 21 insiden, mulai dari pengawasan intelijen, tekanan kepada penyelenggara, hingga pembatalan acara oleh pihak kampus atau aparat keamanan.

Peristiwa pertama tercatat pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur, dan berlanjut di Sumatra Barat, Ternate, Lombok Timur, Universitas Mataram, serta Yogyakarta.

Koalisi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), JPIC OFM Papua, Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, ELSAM, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Mereka menegaskan aparat keamanan tidak berwenang menentukan tontonan publik. Tindakan pembubaran oleh anggota TNI juga bertentangan dengan UU TNI, yang menyatakan TNI berfokus pada pertahanan, bukan keamanan sipil.

Film Pesta Babi tidak hanya menampilkan konflik masyarakat adat dengan korporasi dan pemerintah, tetapi juga menyajikan penelusuran data kepemilikan bisnis perkebunan sawit, tebu, dan singkong di wilayah tersebut, sekaligus memperlihatkan penerima manfaat utama dari proyek-proyek tersebut. Hal ini membuat film menjadi penting sebagai dokumentasi sosial dan sumber informasi bagi publik.

Koalisi menekankan, pelarangan film berpotensi menimbulkan efek swasensor di kalangan pekerja seni, komunitas budaya, dan ruang pemutaran independen.

Ketika tekanan massa atau intervensi aparat dianggap normal, ruang publik untuk menikmati karya yang kritis akan semakin menyempit. Situasi ini dinilai membahayakan perkembangan demokrasi, kebudayaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Selain itu, koalisi menegaskan bahwa praktik pengancaman dan pembubaran paksa dapat memenuhi unsur pidana menurut Pasal 448 KUHP.

Oleh karena itu, pihak yang melakukan pemutaran film dan diskusi damai justru seharusnya dilindungi, sementara aparat atau pihak lain yang melakukan pembubaran dan ancaman hukum wajib ditindak.

UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya. Negara berkewajiban melindungi hak ini, bukan membiarkan atau terlibat dalam pelarangan dan tekanan terhadap ekspresi publik.

Koalisi menegaskan bahwa demokrasi yang sehat dibangun melalui dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir. Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara, dan negara atau aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com