Beritabanten.com – Rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menanggulangi aksi begal di Jakarta menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kebijakan tersebut dinilai berlebihan, tidak proporsional, serta berpotensi mengaburkan batas fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dengan tugas penegakan hukum di ranah sipil.
Koalisi menilai pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas jalanan seperti begal merupakan bentuk kemunduran dari semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998. Menurut mereka, langkah tersebut membuka ruang normalisasi pendekatan militeristik dalam persoalan keamanan sipil yang seharusnya ditangani oleh kepolisian dan pemerintah daerah.
Dalam keterangan persnya, koalisi juga menyoroti kecenderungan perluasan peran militer dalam urusan sipil yang belakangan dinilai semakin menguat. Hal itu terlihat dari munculnya wacana Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) mengenai pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Menurut koalisi, kedua regulasi tersebut memiliki problem substansial karena membuka ruang keterlibatan militer yang terlalu luas dalam urusan keamanan dalam negeri. Tanpa batasan yang ketat, kebijakan itu dinilai berpotensi melampaui mandat Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“OMSP tidak boleh dimaknai sebagai celah untuk memperluas peran militer dalam urusan sipil. Tafsir yang terlalu longgar justru berbahaya karena mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi,” ujar Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, Senin 25 Mei 2026.
Koalisi juga mengingatkan bahwa reformasi 1998 dirancang untuk mengakhiri dominasi militer dalam urusan sipil dan memperkuat institusi sipil sebagai garda utama penegakan hukum. Karena itu, menurut mereka, penggunaan pendekatan militer untuk menangani kejahatan jalanan dinilai menunjukkan lemahnya kapasitas institusi sipil.
Dalam konteks penanganan begal di Jakarta, koalisi menilai pemerintah daerah semestinya mengedepankan langkah pencegahan seperti peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan, serta edukasi keselamatan masyarakat. Sementara itu, kepolisian disebut memiliki mandat utama dalam patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum.
Pelibatan TNI dalam situasi tersebut dinilai tidak diperlukan dan justru berisiko menimbulkan dampak negatif, termasuk potensi penggunaan kekerasan berlebihan serta pelanggaran hak asasi manusia. Koalisi menilai pendekatan militer dalam ruang sipil dapat menggeser prinsip negara hukum menuju logika “keadaan darurat permanen”.
“Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas atas lemahnya tata kelola keamanan publik,” tegas Muhamad Isnur.
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Pangdam Jaya membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur, meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat sistem keamanan publik berbasis pencegahan, serta mendorong kepolisian meningkatkan patroli dan profesionalisme penegakan hukum.
Selain itu, koalisi meminta Presiden dan DPR RI menjaga konsistensi reformasi sektor keamanan dengan memastikan batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan sipil. Mereka juga mendesak penghentian pembahasan RPP Tugas TNI serta Ranperpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Koalisi menegaskan bahwa keamanan publik harus tetap berada dalam koridor sipil dan tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan militeristik. Jika tidak, mereka menilai hal itu dapat menggerus prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, Setara Institute. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan