Beritabanten.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri disebut telah menyerahkan paket rekomendasi yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh fondasi kelembagaan kepolisian. Jika disetujui Presiden Prabowo Subianto, usulan tersebut berpotensi membuka ruang revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa skala rekomendasi yang disusun tim cukup luas dan tidak bersifat parsial.

“Kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada sekarang,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hasil kerja komisi tidak berhenti pada perbaikan prosedural, melainkan berpotensi menyentuh desain besar institusi Polri, termasuk relasi kewenangan, tata kelola, hingga mekanisme pengawasan.

Dokumen Berlapis untuk Kebutuhan Presiden

Yusril menjelaskan, tim tidak hanya menyerahkan satu jenis laporan, melainkan menyusun tiga versi sekaligus: versi lengkap sekitar 3.000 halaman, ringkasan 300 halaman, hingga versi sangat ringkas tiga halaman.

Strategi ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam memahami substansi reformasi, baik secara menyeluruh maupun cepat.

“Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau,” ujarnya.

Penyusunan berlapis tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi yang disiapkan bersifat komprehensif dan mencakup banyak aspek, meski detail substansinya masih belum dipublikasikan.

Isi Rekomendasi Masih Tertutup

Meski mengakui adanya potensi perubahan besar, Yusril menegaskan bahwa isi rekomendasi belum dapat dibuka ke publik. Seluruh anggota komisi disebut sepakat menjaga kerahasiaan dokumen hingga disampaikan langsung kepada Presiden.

“Nanti kami akan jelaskan setelah semua laporan diserahkan ke Pak Presiden,” kata Yusril.

Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci terkait arah kebijakan reformasi akan disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, setelah proses pelaporan selesai.

“Jangan mendahului Pak Ketua,” ujarnya.

Sinyal Evaluasi Menyeluruh

Pernyataan Yusril memperkuat sinyal bahwa pemerintah tengah membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Jika rekomendasi tersebut ditindaklanjuti menjadi revisi undang-undang, pembahasan di DPR diperkirakan menjadi tahap krusial yang menentukan arah reformasi kepolisian ke depan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com