Beritabanten.com – Pernyataan mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, yang menyebut bahwa “99 persen pejabat itu korup” kembali menjadi perhatian publik. Menurutnya, yang membedakan hanyalah siapa yang tertangkap, siapa yang dapat dibuktikan bersalah, dan siapa yang lolos dari jerat hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah podcast yang kemudian viral di media sosial dan dikutip oleh sejumlah media. Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa pernyataan itu merupakan pandangan pribadi Rommy, bukan data maupun hasil penelitian ilmiah.

Ucapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengapa sebagian masyarakat menganggap pernyataan itu terdengar masuk akal. Persepsi tersebut tidak lepas dari berbagai kasus korupsi yang terus terungkap hampir setiap tahun, mulai dari operasi tangkap tangan, suap proyek, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, penyalahgunaan anggaran, hingga korupsi di lingkungan BUMN maupun pemerintah daerah.

Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai kalangan penyelenggara negara, mulai dari menteri, gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, hakim, jaksa, hingga pejabat birokrasi. Kondisi ini turut memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur negara dan efektivitas penegakan hukum.

Di sisi lain, banyak pejabat yang telah menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas yang memadai, namun tetap terjerat perkara korupsi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak semata-mata dipicu oleh rendahnya penghasilan, melainkan juga dipengaruhi oleh lemahnya sistem pengawasan, besarnya kewenangan, dan terbukanya peluang penyalahgunaan jabatan.

Karena itu, pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan perlu dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi dalam pengelolaan anggaran, pembentukan budaya integritas, serta mekanisme akuntabilitas yang mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Masyarakat menginginkan kepastian bahwa setiap penyalahgunaan jabatan diproses berdasarkan hukum tanpa membedakan kedudukan, afiliasi politik, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan dengan penguasa. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Pernyataan Romahurmuziy dapat dipandang sebagai sebuah opini yang mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan sebagian masyarakat terhadap penyelenggara negara. Cara membantah persepsi tersebut bukan melalui perdebatan, melainkan dengan menunjukkan bahwa sistem hukum mampu bekerja secara konsisten, transparan, dan adil terhadap setiap pelanggaran.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari tumbuhnya keyakinan masyarakat bahwa setiap penyalahgunaan kekuasaan akan terdeteksi, diproses secara adil, dan dihukum tanpa pandang bulu. Kepercayaan itulah yang menjadi fondasi utama bagi tegaknya negara hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com