Beritabanten.com – Pernyataan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy yang menyebut bahwa “99 persen pejabat korup” kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut bukan berdasarkan hasil penelitian atau data resmi, melainkan pandangan pribadi Romahurmuziy. Namun, ucapan itu memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai seberapa besar potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan kekuasaan.
Hingga saat ini, tidak terdapat angka resmi yang menyebutkan secara pasti berapa persen APBN maupun APBD yang hilang akibat praktik korupsi. Karena itu, tidak ada pihak yang dapat menyatakan secara pasti besaran kebocoran negara tanpa didukung data yang valid.
Meski demikian, persoalan kebocoran anggaran masih menjadi perhatian serius pemerintah dan berbagai pihak. Berbagai upaya seperti reformasi tata kelola, digitalisasi sistem pemerintahan, serta penguatan pengawasan terus didorong untuk memperkecil peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Permasalahan terbesar bukan hanya mengenai jumlah kerugian negara yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum, tetapi juga kemungkinan adanya praktik penyimpangan yang belum terungkap. Kasus yang berhasil diproses hukum hanyalah bagian dari pelanggaran yang dapat dideteksi melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
Setiap tahun masyarakat masih menyaksikan berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat dari beragam tingkatan, mulai dari menteri, kepala daerah, anggota DPR, hakim, jaksa, direksi BUMN, hingga pejabat birokrasi. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari suap, pengaturan proyek, penggelembungan anggaran, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan dana publik.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa korupsi telah menjadi sesuatu yang biasa dalam lingkungan kekuasaan. Mereka yang tertangkap dianggap hanya sebagai pihak yang sedang tidak beruntung, sementara yang belum tersentuh hukum dianggap masih lolos dari pengawasan. Persepsi semacam ini dinilai berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari jumlah operasi tangkap tangan atau besarnya uang yang berhasil dikembalikan kepada negara. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat percaya bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan akan terdeteksi, diproses secara adil, dan diberikan hukuman tanpa melihat jabatan maupun kekuasaan.
Pada akhirnya, pertanyaan penting bukan hanya mengenai berapa persen uang negara yang bocor, tetapi juga seberapa banyak kebocoran yang belum berhasil ditemukan. Selama sistem pengawasan masih memiliki celah dan penegakan hukum belum sepenuhnya dipercaya berlaku sama bagi semua pihak, besarnya kebocoran yang sebenarnya masih sulit dipastikan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan