Beritabanten.com – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap, gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali memunculkan sorotan terhadap sejumlah dugaan persoalan yang sebelumnya disampaikan kelompok masyarakat sipil.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah kebijakan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut jauh sebelum Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor pada Jumat (11/7/2026).

Dalam wawancara di Studio Tribunnews pada Senin (13/7/2026), Ronald menyebut laporan mengenai dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI, hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan jauh sebelum penanganan perkara dilakukan Kortastipidkor Polri. Menurut Ronald, dirinya juga sempat menjalani pemeriksaan oleh Jamwas Kejaksaan Agung terkait laporan yang disampaikan tersebut.

“Bahkan saya sempat diperiksa oleh Jamwas selama kurang lebih dua setengah jam. Tetapi setelah itu tidak ada tindak lanjut terhadap laporan yang kami sampaikan,” ujar Ronald.

Ronald menjelaskan, penelusuran Kosmak bermula dari proses lelang aset barang rampasan negara milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat. Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batu bara yang dilelang melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada pertengahan 2023.

Menurut Ronald, proses lelang tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait perusahaan pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang disebut baru berdiri sekitar sepuluh hari sebelum pelaksanaan aanwijzing atau penjelasan lelang.

Ia menyebut kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses lelang. Selain itu, nilai penawaran PT IUM sebesar Rp1,945 triliun disebut sama persis dengan harga limit yang ditetapkan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Kosmak juga menyoroti nilai aset PT Gunung Bara Utama. Berdasarkan kajian internal organisasi tersebut, nilai wajar perusahaan diperkirakan berada pada kisaran Rp9 triliun hingga Rp12 triliun dengan mempertimbangkan sejumlah aset, termasuk cadangan batu bara, jalan hauling sepanjang 64 kilometer, serta fasilitas pelabuhan atau jetty.

Menurut Ronald, apabila perhitungan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat potensi kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Ia menilai konstruksi perkara yang kini ditangani Kortastipidkor Polri memiliki sejumlah kesamaan dengan hasil penelusuran Kosmak yang telah dilakukan sekitar dua tahun sebelumnya.

Meski demikian, Ronald menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut peran masyarakat sipil adalah memberikan informasi dan melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Kosmak juga berencana mendokumentasikan hasil penelusuran tersebut dalam sebuah buku yang dijadwalkan terbit pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Perkembangan penyidikan Kortastipidkor Polri nantinya akan menjadi penentu atas berbagai dugaan yang selama ini disampaikan masyarakat sipil. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com