Beritabanten.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten mengamankan pria berinisial FI (20) yang menyembunyikan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agave, menjelaskan bahwa FI ditangkap setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, serta sebuah handphone miliknya.

FI mengaku disuruh oleh dua orang DPO, AB dan DI, untuk membeli sabu seharga Rp850.000 untuk dua paket setengah gram sabu. Narkotika tersebut dipesan melalui akun Instagram SM dan ditransfer melalui DANA.

“Pelaku FI dijanjikan akan menggunakan sabu bersama AB dan DI, namun sebelum itu terjadi, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas,” jelas AKP Vhalio Agave.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat brutto ± 0,58 gram, satu unit handphone OPPO A17 warna biru, dan dua lembar bekas solasi warna pink.

FI kini dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com