Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan menandatangani Komitmen Bersama Rencana Aksi Daerah dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, Wali Kota Tangerang terpilih periode 2025–2030, Sachrudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Tangerang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang dalam Forum Komunikasi P4GN yang diselenggarakan di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Selasa (4/2/25).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mewujudkan Kota Tangerang yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).

“Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjadikan Kota Tangerang bersih dari narkoba. Komitmen ini telah kita jalankan secara kolaboratif karena manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Ini adalah prioritas pembangunan non-fisik yang harus terus kita dorong,” ujar Nurdin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus terlibat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Tangerang,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Kepala BNN Kota Tangerang, Vivick Tjangkung menegaskan bahwa komitmen yang telah disepakati harus diimplementasikan dengan langkah nyata.

“Kita telah menyaksikan bersama komitmen dari berbagai pihak. Kami berharap ini dapat berjalan aktif dan semakin bergelora agar masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaannya,” tutur Vivick.

Rencana Aksi Daerah P4GN yang ditandatangani kali ini mencakup tiga bidang utama, yaitu:

  1. Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran dan ketahanan masyarakat terhadap bahaya narkoba.
  2. Rehabilitasi, yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial bagi penyalahgunaan narkoba.
  3. Pemberantasan, yang menitikberatkan pada upaya hukum dan penegakan aturan terhadap peredaran gelap narkoba.

Pelaksanaan rencana aksi ini akan melibatkan berbagai unsur, termasuk Pemerintah Daerah, instansi vertikal, sektor swasta serta masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com