Beritabanten.com – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendapat perhatian serius menghadapi lebaran 2025.
Tersedia anggaran Pemkab Lebak sebesar sebesar Rp70 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025
Mereka tetap harus bersabar, karena waktu pencairannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan menyampaikan pemberian THR tersebut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan KDH/WKD.
“Dari sisi penganggaran Rp 70 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Lebak tahun 2025. Namun anggaran tersebut bisa direalisasikan jika Peraturan Pemerintah (PP) terbit,” kata Halson, Rabu (12/3/2025).
“Untuk THR satu kali gaji plus TPP selain itu menunggu PP juga serta menunggu uangnya pada masuk baik dari pajak, retribusi maupun dana transfer,” timpal Halson.
Menurut Halson, pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian dan apresiasi dari pemerintah daerah atas kinerja para ASN sepanjang tahun.
Pemkab Lebak telah menyiapkan anggaran khusus untuk pemberian THR tersebut, yang akan disalurkan tepat waktu sebelum Lebaran.
Ditanya siapa saja yang akan mendapatkan THR tersebut, Halson menuturkan akan menghitung total keseluruhan yang mendapatkannya setelah PP terbit.
“Nanti akan dihitung jika PP yang mengaturnya sudah terbit ASN, P3K, DPRD dan KDH/WKDH akan mendapatkan,” ujarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan