Beritabanten.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku terhadap seorang petani berinisial MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 1 Agustus 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada sekira pukul 11.00 WIB Kamis, 1 Agustus 2024.
Polisi menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di area kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya oleh cucu korban yang mencarinya pada pukul 20.30 WIB, Kamis. 1 Agustus 2024.
“Setelah mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan pemeriksaan itu Tim gabungan Polsek Teluknaga di-backup Polres, mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan.
“Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang ke rumahnya,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah,” sambungnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya terus interogasi secara detail, hingga mengakui telah membunuh korban. Polisi akhirnya membawa pelaku ke Polsek Teluknaga untuk keperluan proses lebih lanjut.
Palaku berinisial N alias Baron mengaku menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan karena merasa sakit hati dengan tuduhan korban pada dirinya dianggap mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh.
“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu hingga tewas pada pukul 11.00 WIB pada Kamis 1 Agustus 2024,” ujar Kapolres.
Tersangka N alis Baron akan mendapat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindakan pembunuhan.
“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan